Mohon tunggu...
Inisiatif Zakat Indonesia
Inisiatif Zakat Indonesia Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Lembaga Amil Zakat skala nasional

Inisiatif Zakat Indonesia secara resmi memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat skala nasional melalui surat keputusan Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 950 Tahun 2020

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bantuan Modal Usaha LAZ Dzikri untuk 12 Pelaku UMKM di Jabodetabek

31 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 31 Oktober 2022   14:21 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA -- Melansir izi.or.id, LAZ Dzikri bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menyalurkan bantuan modal usaha kepada 12 pelaku UMKM pada Jumat (21/10/2022) bertempat di ruang Istanbul kantor IZI, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

 Ini merupakan salah satu program Layanan Mulia Mustahik (LAMMUS) dari IZI yang diharapkan dengan adanya bantuan tambahan modal usaha ini dapat mengembangkan usaha mereka para UMKM kedepannya.

sumber izi.or.id
sumber izi.or.id

Dari 12 para pelaku UMKM ini merupakan pelaku usaha kecil yang berada di sekitar Jabodetabek dan sudah melalui tahap seleksi.

sumber izi.or.id
sumber izi.or.id

Pak Muslimin salah satu UMKM yang telah mendapat bantuan modal usaha mengucapkan "mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi saya, dan akan saya pergunakan sebaik-baiknya, mudah-mudahan dari pihak LAZ Dzikri juga diberikan keberkahan dan kesehatan yang berkepanjangan" ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun