Mohon tunggu...
Pelangi Terindah
Pelangi Terindah Mohon Tunggu... Lainnya - motret pake pena

Maka tentang segala tentang tumpah ruah di sini. Habis katarsis sepah habis, plooong!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

DPR: Dewan Paling Rakus

19 Januari 2012   23:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:40 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata Dewan menurut kamus Umum Bahasa Indonesia artinya Majelis atau Badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan sesuatu hal dengan jalan berunding. Kata Dewan banyak dipakai untuk berbagai kepentingan. Misalnya Dewan Keamanan PBB, Dewan Gubernur, Dewan Jenderal, Dewan Guru dan lain-lain. Kata Dewan yang sedang populer siapa lagi kalau bukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dewan yang terkahir itu Dewan yang sedang jadi sorotan publik lantaran sering berkelakuan ganjil. Dewan yang sering menyebut dirinya anggota dewan yang terhormat itu memang terhormat, karena hidupnya dari ujung kaki hingga ujung kepala ditanggung negara dengan uang rakyat.  Mulai dari Mangap atau membuka mulut, untuk mengisi perutnya, hingga membuang sisa-sisa makanan dimanjakan dengan biaya miliaran. Sungguh enak jadi anggota DPR

Sekadar mengingatkan kembali, Inilah daftar gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan.
Data ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005. Bisa jadi nilai tersebut sudah berbeda dan mengalami kenaikan.

A. Gaji pokok dan tunjangan

1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga: suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln) anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B.penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode

C.Biaya perjalanan
1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
> Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka :
-wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa/bulan

Minggu-minggu ini mereka sedang bersandiwara, menggelar rapat Badan kehormatan untuk menelisik renovasi ruang banggar seharga dua puluh milyar. Menjadi tidak penting hasil rapat itu, karena  orang sudah bisa menebak kemana arahnya. Lha wong lagi bersandirawa. Masuk akal, jika mereka memanggil dirinya dewan yang terhormat, karena untuk pantatnya saja dihargai sebuah kursi seharga dua puluh empat juta.

Jadi jika sedang pilih menantu, pilihlah ia anggota DPR.

Sumber :

http://indonesiaindonesia.com/f/36597-daftar-gaji-tunjangan-pejabat-negara-anggota/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun