[caption id="attachment_317181" align="aligncenter" width="246" caption="Edih Mengais keadilan"][/caption]
Yang Terhormat
Para Pejuang HAM, Penegak Hukum yang masih punya hati Nurani
dan siapapun Anda yangmenaruh simpati pada ketidakadilan.
Bagiandunia yang paling tidak enak ditempati adalah penjara!. Terampas semua kebebasan. Pada dinding penjara gerak terbatas. Tragis dibui karena tidak melakukan kejahatan. Kemana perginya para pahlawan HAM?Kemana ??
Yang terhormat kepada siapapun yang membaca surat ini, salam hormat saya yang mendalam. Saya, Edih Kusnadi, korban kasus yang direkayasa oleh oknum polisi Polda Metro Jaya, AKP AT, AiptuAJH dan Brigadir YY. Akibat kesewenangan dan arogansi ke tiga oknum polisi hitam ini. Sudah 35 bulan saya mendekam di tempat yang tidak saya kehendaki ini. Sikap tiga orang polisi itulah yang menjebloskan saya ke tempat yang kelam bernama penjara. Ke tiga orang polisi itu pula yang yang memeriksa saya dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan merendahkan derajat kemanusiaan.
Terkadang ada sedikit penyesalan, andaisaja ketika itu saya punya uang pasti saya kabulkan permintaan kanit Kompol Rus yang meminta uang 100 juta, dan saya tak pernah menuliskan surat ini. Tak bakal saya alami penghinaan kemanusiaan dan ketidakadilan ini.
Sedih dan rasa frustasi yang mendalam sepanjang hari yang mesti saya lalui. Rumah dalam proses tergadai untuk biaya kehidupan yang terus berjalan, anak istri terbengkalai. Kehidupansederhana sebagai agen asuransi 3 tahun lalu berubah seperti benang kusut, tak tahu harus dari mana mengurainya.
Yang Terhormat, Para Pejuang HAM, Penegak Hukum yang masih punya hati Nurani dan siapapun Anda yangmenaruh simpati pada ketidakadilan.
Meskipun Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman kepada saya selama 10 tahun 4 bulan. Jujur saja saya tetap merasa tak bersalah, banyak fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan hakim, bahkan hasil tes urine sayapun tidak mengindikasikan saya seorang pemakai. Dalam buktikronologi penangkapan saya pun polisi tak menemukan alat bukti yang sah berupa narkoba. Ada indikasi polisi telah menaruh sesuatu dalam makanan dan minuman yang diberikan setelah saya ditahan selama 22 jam.
Melawan ketidakadilan adalah pilihan. Inilah satu-satunya jalan yang bisa saya tempuh saat ini. Dan hampir seusia saya ditahan itu pula saya melawan, menyuarakan ketidakadilan ini melalui media sosial, dengan risiko saya harus berkali-kali masuk dalam sel kusus, karena ketahuan menggunakan alat komunikasi di dalam penjara. Saya tidak akan pernah kapok -- apapun risikonya--- untuk terus berkicau lewat akun twitter. Berkali-kali HP saya disita, patah tumbuh hilang berganti.
Telah banyak orang-orang penting di republik ini yang saya hubungi melalui berbagai media sosial, bahkan sampai pada pak SBY. Namun saya belum beruntung. Karena hingga kini orang-orang penting tersebut bergeming. Belum ada yang tersentuh,belum ada yang peduli pada saya yang sedang terseok mengais keadilan. Saya sedih betapa bapak-bapak penguasa itu teramat sibuk sehingga nasib warganegaranya sendiri terlantar. Sungguh saya kepingin seperti Corby, di mana pemerintah amat sayang dan peduli pada hak azasi warganegaranya. Apanya yang salah dengan negara yang berazas pancasila ini? Kemana pemimpin-pemimpin kami? Sedang apa mereka ketika saya merintih dalam bui?
Banyak Usaha yang telah keluarga saya lakukan seperti misalnya berkunjung keLBH
[caption id="attachment_317182" align="aligncenter" width="340" caption="Keluarga saya saat jumpa pers bersama KontraS"]
Jakarta menemui Yohanes Gurning namun karena kasusnya narkoba maka tidak dapat didampingi selain terbatasnya personil LBH.
Pada bulan Juli 2012 orang tua saya bersama Bpk Arifin Wardiyato mendatangi Komisi Yudisial dan Melaporkan hakim PN Jakarta Timur S Donatus Sh, Sofyan Syah Sh, dan Yusuf Sh atas dugaan pelanggaran dan kode etik hakim dengan disertai bukti- bukti pendukung lainnya seperti Surat putusan PN Jaktim, Putusan Pengadilan Tinggi DKI dan kesaksian orang yang mengikuti jalannya persidangan yang menyatakan bahwa persidangan tidak seperti yang terdapat dalam surat putusan. Lama tak ada kabar pengaduan itu, belakangan via telpon orang tua saya mendapat berita bahwa pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi di komisi Yudisial.
Pada Desember 2012 orang tua saya bersama adik saya, Suheri mendatangi Kontras dan menyampaikan perihal kasus saya. Kontras kemudian mengantar adik saya melapor pada propam Polda Metro Jaya, terhadap pemeriksaan saya di Polda yang penuh siksaan dan hinaan, Laporan hal yang sama saya layangkan juga kepada Irwasum. Usaha lain adalah melaporkan juga ke Ombudsman mengenai PN Jaktim yang menunda- nunda berkas kasasi Edih Kusnadi yang tidak segera dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Namun sungguh diluar dugaan, semua usaha itu sia-sia, kandas terbawa angin entah kemana.
Yang Terhormat Para Pejuang HAM, Penegak Hukum yang masih punya hati Nurani dan siapapun Anda yangmenaruh simpati pada ketidakadilan.
Surat ini mungkin kurang tepat saya layangkan ketika banyak orang sedang memperebutkan kekuasan dalam bingkai besar bernama pemilu, Tapi apa mau dikata? Bagi saya ada yang lebih penting saya perjuangkan. Jika tak ada manusia yang mau peduli pada nasib saya ini, saya hanya berharap ada malaikatyang mau membantu saya entah dengan jalan apa agar saya bisa segera terbebas dari pengapnya udara dalam penjara. Saya tidak bersalah!, saya korban oknum polisi hitamdi Polda Metro Jaya. Saya sungguh menantikan keajaiban.
[caption id="attachment_317183" align="aligncenter" width="261" caption="Salah satu buah hati saya, harapan saya tetap hidup dan berjuang"]
Keinginan saya sederhana, Saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga, saya ingin bekerja lagi memberi manfaat buat keluarga saya. Haruskah saya tetap berada dalam bui yang bukan karena kesalahan saya? Sementara oknum2 polisi yang berperan aktif menjebloskan saya kepenjara, enak2an diluar sana?
Terimakasih tak terhingga atas doa, support moral anda kepada saya selama ini.
Salam
Edih Kusnadi
Korban Rekayasa kasus
Catatatan Penulis :
Surat ini dikirim via email dari dari ybs,
Referensi :
Polisi salah tangkap pengedar narkotika
http://yustisi.com/2012/02/polisi-salah-tangkap-pengedar-narkotika/
Teguran untuk Andreas Tulamhttp://chirpstory.com/li/114160
Alasan Kenapa Andreas Tulam Harus disidik http://chirpstory.com/li/124502
Darurat Hukum, http://t.co/8CSQ6s3p
Surat kepada SBY, http://chirpstory.com/li/77659
Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya harus diusut dan diberi sanksi
http://yustisi.com/2012/02/petugas-bidang-propam-polda-metro-jaya-harus-diusut-dan-diberi-sanksi/
Siksa Tersangka, Penyidik Polda Dilaporkan
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/291739-siksa-tersangka--penyidik-polda-dilaporkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H