Mohon tunggu...
salsabila
salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

"tidak masalah seberapa lambat kamu melakukannya, asalkan kamu tidak berhenti"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi "Keakuratan" dalam Bidang Ilmu Psikologi

10 November 2023   06:22 Diperbarui: 10 November 2023   06:31 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal psikologi sebagai sebuah cabang ilmu yang mempelajari proses mental dan gangguan gejala jiwa berarti merujuk pada perilaku manusia, sehingga objek dari ilmu ini adalah manusia itu sendiri secara langsung. Seseorang dengan latar belakang sarjana psikologi disebut dengan ilmuwan psikologi dan tidak diperkenankan melakukan praktik kecuali meneruskan pada pendidikan selanjutnya untuk mendapatkan gelar psikolog. Meski begitu baik psikolog maupun ilmuwan psikologi memiliki wewenang yang hampir sama dalam menjalankan dan memberikan layanan psikologi dengan tetap mengantongi izin praktik psikologi berdasarkan syarat dan ketentuan serta pada kewenangannya masing-masing, karena terdapat perbedaan wewenang pemberian layanan antara praktisi (psikolog) dengan ilmuwan psikologi, terutama pada layanan-layanan yang memang hanya dapat diberikan oleh praktisi psikologi (psikolog).

Pendidikan dan/ atau pelatihan merupakan salah satu layanan psikologi yang sama dapat diberikan oleh praktisi psikologi (psikolog) maupun ilmuwan psikologi. Secara umum pendidikan sendiri merupakan sebuah proses yang dapat memberikan perubahan terhadap sikap dan tingkah laku perseorangan maupun sekelompok orang dengan tujuan memodifikasi kearah yang lebih baik dengan sebuah pengajaran dan pelatihan dan berfokus pada persoalan psikologis sehingga layanan ini dipegang oleh seseorang yang memiliki wewenang dalam memberikan layanan psikologis untuk menghindari kesenjangan wewenang dalam layanan psikologi yang akan selalu berhubungan dengan sesama manusia.

Merujuk pada Kode Etik Psikologi dalam memberikan sebuah layanan pendidikan maupun pelatihan psikolog serta ilmuwan psikolog memiliki tanggung jawab penuh atas bentuk pendidikan maupun pelatihan yang akan dilaksanakannya, ketepatan serta kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan sebagai tujuan menjadi perhatian yang harus diperhatikan penuh dalam merancang program. Psikolog dan ilmuwan psikologi sudah seharusnya menyeleraskan antara bentuk pendidikan maupun pelatihan yang akan diterapkan dengan kebutuhan dari individu yang akan menerima pendidikan maupun pelatihan, dan seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan atas dasar persetujuan atau izin praktik dari Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia).

Program pendidikan maupun pelatihan yang dirancang psikolog maupun praktisi sangat diharuskan untuk mengacu pada teori serta bukti ilmiah untuk kesejahteraan peserta pendidikan maupun pelatihan serta diharuskan relevan dengan perkembangan ilmu yang ada agar tidak terajadi kesenjangan dalam pemberian informasi dalam kegiatan pendidikan maupun pelatihan. Lalu mengapa keakuratan dalam bidang ilmu psikologi khususnya dalam hal pendidikan dan/atau pelatihan sangat dipenting dan menjadi sesuatu yang harus diperhatikan?

Objek dari ilmu psikologi adalah manusia yang dapat menyerap hasil pengetahuannya dan mengimplementasikan kedalam kehidupannya, maka dari itu segala informasi yang disampaikan dan juga diberikan harus berdasarkan pada sesuatu yang nyata dan sesuai dengan kebutuhan untuk dapat diterapkan dengan baik, selain itu dalam proses pemberian layanan psikologi dalam bentuk apapun termasuk pendidikan maupun pelatihan ini akan melibatkan segala informasi mengenai seseorang atau sekelompok orang dan merupakan sebuah informasi yang mungkin tidak dapat sembarangan diungkap, itu juga mengapa adanya informed consent dalam layanan pendidikan maupun pelatihan untuk menjaga kerahasiaan informasi dari seseorang. Segala semuanya sudah diatur dalam Kode Etik Psikologi secara detil dan terperinci mengenai Pendidikan dan/atau Pelatihan dalam Bab VIII Pasal 37-44, segala bentuk layanan pendidikan maupun pelatihan sudah tercantum rapi etika-etika yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap praktisi psikologi (psikolog) maupun ilmuwan psikologi agar tidak melanggar etika dalam bidang ilmu psikologi, sehingga keakuratan dalam layanan pendidikan maupun pelatihan menjadi urgensi yang perlu diperhatikan oleh psikolog maupun ilmuwan psikologi agar tidak melanggar etika dalam bidang psikologi.

Referensi

HimPsi, H. K. X. Kode Etik Psikologi Indonesia (2010). Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun