Besok adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Hari yang 66 tahun lalu diakui oleh seluruh bangsa di dunia. Bebas dari penjajahan, merdeka. 17 Agustus 2011.
Perayaan hari kemerdekaan bangsa ini tidak lepas dari beragam hal menarik. Diantaranya bendera merah putih. Mulai dari pasukan pengibar bendera yang akan bertugas di istana Negara, bendera pusaka yang dijahit ibu Fatmawati, pemasangan bendera di setiap rumah, perkantoran, mobil sampai para penjual bendera musiman yang menjamur.
Pemasangan bendera merah putih bisa diartikan berbagai macam. Mulai dari penghargaan terhadap pahlawan, rasa cinta terhadap NKRI, perayaan hari kemerdekaan dan lain sebagainya.
Hanya saja, ada hal-hal yang merusak berbagai macam arti penting dan penghargaan terhadap bendera merah putih. Salah satunya adalah pemaksaan membeli bendera merah putih berukuran kecil (biasanya terbuat dari kertas atau kain) untuk dipasang di mobil.
Hari-hari belakangan ini, tentu kita sering melihat para penjual bendera kecil untuk dipasang di mobil di banyak tempat. Di lampu merah, di pertigaan-pertigaan besar dan di pinggir-pinggir jalan. Membawa bendera merah putih berukuran kecil dengan beragam bentuk dan bahan.
Pemaksaan tersebut terjadi di beberapa tempat. Penjual bendera merah putih tersebut memaksa mobil-mobil yang terlihat belum memasang bendera di mobilnya untuk membeli bendera mereka. Bahkan ada yang disertai ancaman dengan membawa-bawa nama TNI dan Polisi.
Adakah peraturan atau undang-undang untuk memasang bendera di kendaraan pribadi? Kalau seperti itu, untuk apa bendera merah putih?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H