Mohon tunggu...
In Imanatun
In Imanatun Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga "keyakinan ialah tuntutan hidup, kejujuran merupakan investasi tertinggi"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Pendidikan Berada dalam Dua Rumah

13 Desember 2013   19:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jika muncul suatu pertanyaan, “Mengapa pendidikan di Indonesia rendah ?” maka berbagai opini akan muncul. Namun pernahkah kita melihat, sudah benarkah pendidikan memiliki dua rumah. Maksudnya keterpisahannya lembaga pendidikan, adanya KEMENDIKNAS dan juga KEMENAG. Apasih tugas keduanya? Benarkah keduanya sama-sama mengurusi pendidikan, sedangkan keduanya memiliki konsentrasi  yang berbeda.

Kita contohkan saja “Sekolah Umum dan Sekolah Agama (Madrasah)”.  Setelah mendengar kata tersebut, yang ada dalam pikiran kita kebanyakan sudah tertanam ada kesenjangan diantara keduanya. Sekolah umum yang lebih menjadi favorit, sedangkan dalam pikiran tertanam pemandangan yang sebelah mata dengan kata “sekolah agama (madrasah)”. Kenapa pendidikan di Indonesia tidak dapat disatukan, bahkan seolah olah terkotak-kotak sendiri. Bukankah merupakan berat dan lebih ribet jika Madrasah Negeri harus berada dibawah dua kaki, yaitu KEMENAG dan KEMENDIKNAS. Lalu bagaimana kita bisa maju dalam hal pendidikan yang sampai saat ini saja masih ambrudull dan terkotak-kotak, serta pandangan-pandangan sebelah mata terhadap pendidikan masih terus berlanjut.

Pendidikan adalah prioritas pertama dan utama yang harusnya diperbaiki dalam membangun Indonesia. Sangat perlu diperhatikan bagaimana kita bisa memperbaiki pendidikan dan menghasilkan SDM yang berkualitas. Menurut penulis, pendidikan dalam mengelolaanya baiknya bersatu berada dalam satu naungan yang jelas dan tegas. Agar masing-masing bidang memiliki konsentrasi yang tepat, mengingat krisisnya indonesia disegala aspek sehingga diperlukannya konsentrasi lebih terhadap bidangnya untuk diperbaiki.

Mengingat perubahan di negara Turki dengan adanya Mustofa Kemal yang memiliki keberanian untuk merubah sistem pendidikannya menuai hasil yang baik, ketegasanya memang bagus yaitu menghapuskan dualisme pendidikan dan menyetarakan pendidikannya yang maju seperti negara-negara di eropa. Setiap keputusan pasti memiliki efek positif dan negatif, negatifnya adala negara Turki harus melepaskan nilai-nilai agamanya bahkan identitas sebagai negara islam.

Sepertinnya disini dapat kita ambil hikmahnya, bahwa jika kita ingin memperbaiki negara, maka yang pertama kali diperbaiki adalah pendidikan. Butuh ketegasan yaitu menyatukannya. Mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas islam, maka kita tak perlu sentimental merubah tatanan seperti menghilangkan pendidikan agama. Kita disisi lain masih memiliki badan yang menaungi masalah keagamaan. Dengan adanya satu rumah (naungan), masalah pendidikan pasti akan mudah terarah dan masalah keagamaan juga menjadi terarah.

Lalu bagaimana dengan pendidikan Islam? Apa dengan ini akan dihapuskan?

Tentu saja TIDAK, mari berpikir luas. Banyak cara untuk menanganinya, pendidikan islam bukankah yang dimaksudkan adalah pendidikan yang islami serta mempelajari keagamaan. Siapa bilang belajar ilmu tafsir lebih islami daripada belajar biologi?? Keduanya Islami, sama-sama islami, ilmu-ilmu dalam islam sangatlah luas. Maka diperlukan adanya lembaga pendidikan khusus untuk mengintegrasikan keduanya yang melahirkan pemikir-pemikir bidang-bidang pendidikan namun sekali lagi, masih berada dalam satu naungan untuk menopang dan mendukung pendidikan. Untuk Integrasi pendidikan umum dan agama tetap dijalankan, hanya saja pendidikan baiknya berada dalam satu naungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun