Pada tanggal 17 November 2024- terjadinya penggrebekan yang dilakukan oleh polisi dan warga sekitar di sebuah rumah daerah dusun trembelang desa/kecamatan cluring, Banyuwangi yang di duga rumah tersebut merupakan tempat sebagai markas jual beli anjing ilegal. Telah ditemukan sekitar 63 ekor anjing yang berada di rumah tersebut dengan keadaan didalam karung yang ke-empat kaki serta mulut sudah diikat tali.
Ternyata anjing-anjing tersebut hendak dikirim ke solo untuk dikonsumsi.Â
Setelah ditelusuri ternyata jual beli anjing ilegal tersebut sudah berjalan selama 2 Tahun alias dimulai pada tahun 2022 silam.
Hasil penggrebekan tersebut telah diamankan dua orang pelaku berinisial SJ (70) yang merupakan pemilik dari rumah yang dijadikan gudang tersebut dan WR (46) yang merupakan rekan dari SJ serta yang bertugas sebagai supir truk pengangkut anjing-anjing tersebut.
Setelah diamankan mereka diintrogasi dan dari keterangan SJ dalam sebulan mereka mampu menjual hingga 300 ekor anjing dengan harga sekitar Rp 150-200 ribu per ekor ke beberapa wilayah Sragen dan Solo.
Sifat manusia memanusiakan manusia memang penting, namun akan lebih penting jika kita juga memanusiakan kepada hewan-hewan liar diluar sana yang dimana juga membutuhkan pelindung untuk mereka. Banyak dampak yang akan keluar dari jual beli anjing ilegal entah untuk masyarakat sekitar dan pelaku itu sendiri.
Dari peristiwa ini saya ingin sedikit menyampaikan beberapa argumen saya terkait perdagangan jual beli anjing ilegal ini yang dimana pasti akan menimbulkan banyak kerugian untuk masyarakat contohnya perspektif hukum. Jual beli anjing ilegal bisa melanggar sejumlah regulasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan satwa. Di Indonesia, penjualan hewan tanpa izin atau melalui jalur yang tidak sah dapat melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika anjing tersebut diperoleh melalui perburuan liar atau perdagangan yang tidak tercatat, itu bisa menjadi tindak pidana.
Eksploitasi dan Penyalahgunaan Hewan: Praktik jual beli anjing ilegal sering kali melibatkan eksploitasi terhadap hewan. Anjing yang diperdagangkan bisa berada dalam kondisi yang buruk, seperti kekurangan makanan, perawatan medis yang tidak memadai, dan perlakuan kasar. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak hewan dan kesejahteraan mereka.
Penyebaran Penyakit: Transaksi ilegal sering kali melibatkan hewan yang tidak diperiksa secara medis, yang dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit zoonotik dimana penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia, perlu kita sadari bahwa penyakit ini sudah kita alami pada tahun 2019 lalu yaitu covid-19. Selain itu bisa nyebabkan beberapa penyakit lain seperti rabies atau parasit lainnya. Hal ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika anjing tersebut tidak divaksinasi atau diperiksa oleh dokter hewan yang terlatih.
Kurangnya Pengawasan dan Regulasi: Salah satu alasan mengapa jual beli anjing ilegal berkembang adalah karena kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Di daerah-daerah tertentu, termasuk Banyuwangi, bisa jadi tidak ada regulasi yang cukup ketat atau kurangnya penegakan hukum yang dapat menghambat praktik ini. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan regulasi menjadi penting untuk mencegah peredaran hewan secara ilegal.
Peningkatan Permintaan yang Tidak Terduga: Terkadang, masyarakat membeli anjing secara ilegal karena adanya permintaan yang besar, misalnya untuk anjing ras tertentu. Namun, tanpa regulasi yang tepat, ini justru membuka peluang bagi pasar gelap yang merugikan banyak pihak, termasuk hewan itu sendiri. Dalam kasus tertentu, penjual bisa memperjualbelikan anjing untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan, misalnya untuk perkelahian anjing atau sebagai hewan yang diperlakukan dengan cara tidak manusiawi.