Mohon tunggu...
Jasmineee
Jasmineee Mohon Tunggu... Lainnya - Jiji

Mind on Me!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudik Tahun Ini di Rumah Aja, Larangan Mudik Lebaran 2021

26 April 2021   20:17 Diperbarui: 26 April 2021   20:56 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jikalau mendengar kata Lebaran, hal yang terlintas dipikiran kita dalah "Mudik". Mudik adalah salah satu kegiatan rutin para perantau pada saat menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Bagi para perantau mudik adalah salah satu keharusan, karena mereka ingin merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga besar di kampung halaman masing-masing. 

Pada saat menjelang Lebaran bisa dipastikan bahwa berbagai alat transportasi baik darat, laut, maupun udara akan dipenuhi oleh orang-orang yang hendak pulang ke kampung halaman mereka alias mudik. Para pemudik berfikir bahwa kesempatan mudik ini tidak datang setiap saat. Mereka tidak dapat melakukan mudik pada waktu-waktu biasa. Yang artinya kesempatan mudik yang seperti ini hanya datang 1 kali atau 2 kali setahun, yang mana hanya pada salah satunya saat akan merayakan hari besar keagamaan.

Dalam rangka mengantisipasi adanya arus mudik pada saat bulan Ramadhan atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan surat edaran nomor 13 tahun 2021. Surat ini mengenai peniadaan kegiatan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pemerintah mengeluarkan surat edaran pelarangan mudik bukan dengan alasan sepele. Hal yang menjadi pertimbangan adalah mengenai situasi penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menjadi pandemic global. Kegiatan mudik khalayak ramai diperhitungkan dapat meningkatkan laju penularan atau penyebaran virus corona diIndonesia. Data oleh Our World in Data mengenai data kasus pasien yang terjangkit covid-19 yang ada diindonesia telah mencapai angka kurang lebih 1,64 juta jiwa dengan 44.594 orang meninggal dunia akibat virus corona. Hal ini seperti sangat cukup untuk melarang adanya kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah menetapkan larangan mudik bagi masyarakat pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Tak hanya mudik, pelaksanaa kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti sholat terawih dan lain-lain hingga pelaksanaan sholat Idul Fitri 2021 diharapkan agar tetap dilaksanakan menurut dengan protocol kesehatan yang ada. Serta posko-posko pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 harus tetap dioptimalkan.

Reaksi masyarakat terkait pelarangan mudik tahun 2021 ini pun beragam. Sebagian dari mereka tidak terima dengan alasan bahwa kegiatan mudik ini tidak bisa didapatkan dilain waktu karena kebanyakan dari mereka harus bekerja. Pada kesempatan seperti Lebaran lah yang dapat dipergunakan untuk dapat berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Apalagi mengenai sebagian kalangan yang telah melakukan vaksin. Mereka bersikeras bahwa seharusnya kegiatan mudik tidak dilarang dengan alasan karena sudah di vaksin.

Dr. Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 dalam interviewnya bersama Republika.co.id mengatakan bahwa Vaksin Covid-19 itu tujuan utamanya adalah mencegah seseorang agar tidak sakit tetapi bukan mencegah seseorang dari penularan covid-19. Yang artinya adalah seseorang yang telah melakukan vaksinasi covid-19 masih memiliki kemungkinan untuk dapat terinfeksi. Hal tersebut dikerenakan oleh beberapa faktor diluar hal terkait vaksinasi. Seperti mungkin si penderita telah terpapar virus jauh sebelum melakukan vaksinasi covid-19.

Jadi bermodal sudah vaksinasi juga belum menentukan apakah rantai penyebaran corona virus di Indonesia akan terputus bila kita tidak mematuhi protocol kesehatan yang ada. Ada baiknya kita tetap mematuhi larangan pemerintah agar tetap diam dirumah dan tidak melakukan kegiatan mudik terlebih dahulu karena dapat memicu adanya penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun