Mohon tunggu...
CINYOO
CINYOO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

OLAH RAGA DAN BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Implikasi Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025: Dampak bagi Masyarakat dan Dunia usaha

7 Januari 2025   00:51 Diperbarui: 7 Januari 2025   00:51 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang ada di indonesia. Pada tanggal 1 januari 2025 pemerintahan indonesia akan menaikkan tarif PPN yang awalnya 11% akan menjadi 12%. Kebijakan tersebut merupakan langkah-langkah awal strategis pemerintahan untuk meningkatkan suatu perekonomian negara dan mendukung stabilitas serta ekonomi nasional. Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam undang-undang nomer 7 pada tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP), menegaskan bahwa kenaikan PPN harus dinaikkan dengan bertahap. Ini juga bertujuan untuk perkembangan suatu negara yang terus berkembang.

Jika kenaikan PPN terjadi ini akan berpengaruh pada harga jual barang dan jasa terutama pada barang yang termasuk dalam kategori mewah. Meskipun demikian, ini juga dapat membuat harga barang dan jasa yang biasanya dibeli masyarakat menjadi naik harga, contohnya seperti harga makanan cepat saji dan tiket liburan bahkan layanan streaming. Ini juga menunjukan bahwa kenaikan tarif PPN tidak hanya pada barang mewah tetapi pada barang-barang disekitar kita. Dalam kondisi konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami suatu perubahan ini dapat mempengaruhi pengeluaran sehari-hari mereka.

Dalam konteks berbisnis, pemahaman tentang kenaikan PPN akan menjadi sangat penting bagi pengusaha diluar sana. Bagi seseorang pengusaha, Patuh terhadap kewajiban membayar PPN tidak hanya membantu menghindari denda atau sanksi administrasi tetapi juga meningkatkan suatu bisnis dipandangan klien dan mitra. Seorang pengusaha yang terdaftar sebagai pengusaha akan  terkena pajak (PKP) dan diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melaporkan jumplah hasil tarif PPN yang didapat setiap akhir bulan. Dalam perhitungan pajak, ada 2 komponen penting yaitu 1.) Pajak Keluaran, yaitu PPN yang dipungut saat menjual produk dan ke 2.) Pajak masukan, yaitu PPN yang dibayar saat memproduksi suatu produk.

Pada tahun 2025 awal kenaikan tarif PPN akan menjadi 12% dan akan menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarakat karna mengenai dampaknya terhadap daya beli barang dan jasa jika tarif PPN naik. Banyak orang yang mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini akan menimbulkan mempeburuk kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karna itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan komunikasi yang jelas kepada publik mengenai kenaikan PPN ini.

Dalam menghadapi perubahan saat ini penting bagi masyarakat yang mulai merintis suatu bisnis dan mempersiapkan diri agar dapat bisa bersaing dipasar. Tidak hanya itu, Mereka harus melakukan analisa biaya dan menyesuaikan harga barang yang mau dijual agar tetap kompetitif tanpa mengorbankan suatu margin keuntungannya. Masyarakat yang memulai merintis bisnisnya juga disarankan untuk meningkatkan efisiensi oprasional guna mengurangi adanya dampak negatif dari kenaikan PPN ini.

Pemerintahan juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tarkait naiknya tarif PPN ini supaya pemahaman masyarkat tentang kebijakan tersebut lebih jelas. Ini juga termasuk penjelasan latar belakang kebijakan dan manfaat bagi negara serta masyarakat. Dengan ini, berharap masyarakat dapat lebih menerima akan naiknya PPN ini dan memahami pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan negri.

DATA PUSTAKA

1. Antara News. Asprilla Dwi Adha (2024, Desember 17, 17.29 WIB), "Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025.", Retrieved from Antara News.com:

https://www.antaranews.com/berita/4532982/daftar-barang-dan-jasa-yang-terkena-ppn-12-persen-mulai-1-januari-2025

2. CNN Indonesia. Tim CNN Indonesia (2024, Desember 26, 07.00 WIB), "5 Fakta PPN Naik Jadi 12 Persen.", Retrieved from cnnindonesia.com:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241223185032-532-1180388/5-fakta-ppn-naik-jadi-12-persen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun