Dalam audiensi yang digelar pada Senin (9/12), Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang merajalela di berbagai sektor.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Sukabumi. "Berdasarkan data yang kami peroleh, korupsi telah menjadi masalah sistemik yang mengancam keberlangsungan pemerintahan yang baik dan sehat. Untuk itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia ini kami kembali mengingatkan kepada APH agar bisa bekerja dengan lebih optimal dan profesional" tegas Rohmat.
Sebagai contoh, LPI menyoroti sejumlah kasus yang belum terselesaikan, seperti kasus pendampingan hukum terhadap pemerintah desa yang melibatkan oknum pengacara, serta mangkraknya pembangunan Gedung Pemda. "Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di Kabupaten Sukabumi ini" imbuhnya.
Dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana SH.MH, tersebut, Â LPI secara spesifik meminta agar kejaksaan mengaudit beberapa dinas yang diduga menyalahgunakan anggaran, termasuk anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. "Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran di sana," ungkap Rohmat.
Lebih lanjut dikatakan LPI siap memberikan data-data pendukung kepada Kejari untuk memperkuat dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa dinas dan instansi tersebut.
"Kami berharap Kejari dapat segera bertindak dan tidak menunda-nunda proses hukum. Masyarakat sudah terlalu lama menderita akibat praktik korupsi ini."bebernya
Rohmat juga menekankan pentingnya peran Kejari sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi. "Masyarakat berharap Kejari dapat memberikan bukti nyata bahwa mereka serius dalam memberantas korupsi di Kabupaten Sukabumi ini" tegasnya.
Menurut Rohmat LPI tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan hingga para pelaku kejahatan tersebut bisa dijerat dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas," pungkas Rohmat.
Azhar Vilyan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H