Mohon tunggu...
Ingritia Alvionika
Ingritia Alvionika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Dampak Covid-19

27 November 2022   17:22 Diperbarui: 27 November 2022   17:32 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara dengan mengontrol pemasukan biasanya dalam bentuk pajak, dan pengeluaran pemerintah untuk mempengaruhi  pengeluaran agregat dalam perekonomian dalam memperbaiki keadaan ekonomi. 

Tujuan utama dari kebijakan fiskal adalah untuk menentukan arah, tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan perekonomian bangsa. Peran dari kebijakan fiskal adalah memastikan konsumsi terus meningkat, belanja negara  dan investasi juga tumbuh dengan sehat.

Epidemi Covid-19 mempengaruhi seluruh dunia, karena telah menyebar ke 199 negara. Setiap negara yang terkena dampak Covid-19 mengambil tindakan cepat untuk memerangi Covid-19 dan mengurangi dampak sosial ekonominya. Sebelum kita menguak lebih dalam tentang kebijakan fiskal dan moneter dalam menangani Covid-19 mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu Covid-19. 

Corona Virus Disease 2019 atau sering disingkat COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis coronavirus. Orang yang terpapar Covid-19 dapat menderita demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Covid-19 dapat menyebar dengan sangat cepat sehingga infeksi ditularkan dari seseorang ke orang lain melalui percikan pernapasan, yang sering kali dihasilkan oleh batuk dan bersin. 

Kisaran jangkauan biasanya hingga mencapai satu meter. Tetesan dapat menempel pada benda, tetapi tidak bertahan lama di udara. Waktu paparan virus hingga timbulnya gejala klinis bervariasi dari 1 hingga 14 hari, dengan rata-rata 5 hari. 

Oleh karena itu, orang yang terpapar virus Covid-19 harus menggunakan masker untuk meminimalisir penyebaran percikan pernapasan . Sampai saat ini belum diketahui penyebab dari virus Covid-19, namun diketahui bahwa virus tersebut menyebar dari hewan dan dapat ditularkan dari satu spesies ke spesies lainnya, termasuk manusia. 

Virus tersebut diketahui berasal dari kota Wuhan di China, muncul pada Desember 2019, dan mulai muncul di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang dipastikan terinfeksi oleh warga negara Jepang. Sampai saat ini kasus positif Covid-19 mencapai hingga 6.608.367 pasien yang sembuh, dan meninggal sebanyak 159.379 orang. Salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah melalui social distancing yang dirancang untuk mencegah orang yang sedang  sakit bersentuhan dengan orang sehat dalam jarak tertentu untuk mengurangi penularan.

Dampak pandemi Covid-19 sangat menghambat pertumbuhan ekonomi. Adanya tindakan karantina kesehatan, social distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdampak serius terhadap operasional sektor pariwisata dan industri serta memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

Tenaga kerja yang berkurang, pengangguran yang meningkat dan kemiskinan mengurangi penerimaan pemerintah dalam bentuk pajak penghasilan (PPh). Kelangkaan dan keterlambatan bahan baku dari China dapat menyebabkan kenaikan harga produk dan inflasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. 

Kebijakan fiskal pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara adalah dengan merevisi target penerimaan pajak, menata kembali alokasi penerimaan negara dalam APBN tahun 2020 dan memperkenalkan pajak digital pada kegiatan yang dilakukan melalui media elektronik. 

Di sisi pengeluaran, pemerintah bermaksud meninjau dan merevisi anggaran khusus untuk mengurangi defisit anggaran negara dan membiayai pemerintah, yang meluncurkan stimulus anggaran tiga kali lipat Rp 8,5 triliun pada Februari untuk memperkuat ekonomi domestik melalui penguatan pariwisata. Rp 22,5 triliun di bulan Maret. berupa kebijakan fiskal dan nonfiskal untuk mendukung sektor industri dan memperlancar ekspor impor, serta kebijakan kesehatan senilai Rp 405,1 triliun pada akhir Maret.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun