Generasi Z yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yang merupakan generasi yang tumbuh besar bersama dengan perkembangan teknologi digital. Generasi Z cenderung lebih terpapar dengan infomasi dan perkembangan di dunia keuangan, termasuk akuntansi syariah.
Generasi Z, yang merupakan generasi yang tumbuh besar dalam era digital yang memiliki pandangan unik tentang akuntansi syariah dan bagaimana prinsip-prinsip  akuntansi syariah beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berlangsung. Generasi Z juga dikenal dengan sebutan i-generation, yaitu generasi yang menggunakan internet sebagai salah satu kebutuhan utama bagi kehidupan mereka. Mereka telah tumbuh besar di tengah revolusi teknologi dan kehadiran Internet, yang telah memengaruhi cara mereka berkomunikasi, bekerja, dan bahkan memandang dunia bisnis dan ekonomi. Generasi Z adalah konsumen informasi digital yang aktif dan akrab dengan berbagai platform teknologi, seperti media sosial, e-commerce, dan Aplikasi keuangan. Generasi Z cenderung lebih skeptis terhadap praktik bisnis yang dianggap merugikan lingkungan atau masyarakat, dan pada saat yang sama, generasi Z menuntut Transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.
Akad Akad Akuntansi SyariahÂ
- MurabahahÂ
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
- MudharabahÂ
Mudharabah adalah akerjasama usaha antara pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dalam kontrak
- SalamÂ
pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
- Ijarah
Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
- IstishnaÂ
Bai al istishna' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni') dan penjual (pembuat, shani').
- MusyarakahÂ
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing- masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
Teknologi bukanlah sekedar perangkat peralatan seperti yang dibayangkan orang.bukan juga semat ilmu untuk membuat dan memanfaatkan peralatan tersebut. Era digital adalah periode dalam sejarah yang ditandai oleh penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, terutama internet dan perangkat digital, untuk mengubah cara individu, bisnis, pemerintah, dan masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Era digital telah mengubah hampir semua aspek kehidupan manusia, termasuk cara kita bekerja, berbelanja, berkomunikasi, bermain, mendidik, dan lain sebagainya. Era digital terus berkembang dan memiliki dampak yang mendalam pada cara kita menjalani kehidupan sehari-hari, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan termasuk juga dalam akuntansi. Teknologi informasi dan komunikasi terus berubah, sehingga era digital akan terus mengalami evolusi seiring  berjalannya waktu.
Manfaat Akad Akad Akuntansi Syariah Terhadap Generasi Z
Mempelajari Nilai-Nilai Moral dan Etika Islam
Melalui mempelajari akad akuntansi syariah, generasi Z dapat memahami nilai-nilai moral dan etika Islam yang mendasarinya, seperti keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan saling menghormati. Hal ini dapat membantu mereka dalam mengambil keputusan keuangan yang etis dan bertanggung jawab, serta membangun karakter yang kuat.
Memahami Sistem Keuangan Syariah
Generasi Z dapat mempelajari berbagai jenis akad dalam akuntansi syariah, seperti akad jual beli (murabahah), akad sewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah). Pemahaman ini penting untuk mempersiapkan mereka dalam bertransaksi keuangan secara syariah, seperti menabung di bank syariah, berinvestasi di instrumen syariah, dan menjalankan bisnis syariah.
Membangun Kepercayaan Terhadap Sistem Keuangan
Generasi Z seringkali tidak mempercayai sistem keuangan konvensional karena dianggap tidak adil dan transparan. Sistem keuangan syariah, dengan prinsip-prinsipnya yang berdasarkan syariat Islam, menawarkan alternatif yang lebih adil dan transparan. Hal ini dapat membantu membangun kepercayaan generasi Z terhadap sistem keuangan dan mendorong mereka untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Dampak Dampak Generasi Z Terhadap Akad Akad Akuntansi Syariah
1. Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Generasi Z memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan syariah. Mereka akan mendorong lembaga keuangan syariah untuk menerapkan akad-akad akuntansi yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Preferensi Terhadap Akad Digital
Generasi Z yang melek teknologi digital akan cenderung memilih lembaga keuangan syariah yang menawarkan akad-akad akuntansi yang terintegrasi secara digital. Mereka akan menuntut proses yang lebih efisien, cepat, dan mudah diakses melalui platform digital
3. Preferensi Terhadap Produk Berbasis Teknologi
Generasi Z yang terbiasa dengan teknologi akan cenderung memilih akad-akad akuntansi syariah yang memanfaatkan teknologi canggih, seperti blockchain, kecerdasan buatan, dan analitik data. Mereka akan mengharapkan pengalaman digital yang mulus dan personalisasi layanan yang lebih baik
Pada point di atas Era digital membuka peluang besar bagi transformasi akad-akad akuntansi syariah agar lebih relevan dengan kebutuhan dan ekspektasi Generasi Z. Lembaga keuangan syariah perlu beradaptasi dengan gesit untuk memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi digital. Dengan demikian, akad-akad akuntansi syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di masa depan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H