Di era modern ini, zakat bukan hanya memiliki peran spiritual, tetapi juga berperan penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Keadilan dan kesejahteraan yang dimaksud adalah keadilan dan kesejahteraan bagi kaum dhuafa dan mustadh'afin yang secara tegas telah diatur di dalam Q,S. At-Taubah : 60
Pada dasarnya, zakat merupakan pranata keagamaan yang berfungsi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia dengan memperhatikan dan meningkatkan kepedulian  terhadap masyarakat yang kurang mampu. Zakat merupakan instrumen ekonomi yang diperuntukkan sebagai pengurang kesenjangan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Secara khusus zakat dalam pendistribusiannya diutamakan kepada Orang yang serba kekurangan di dalam harta. Tujuan utama dari ajaran Islam tersebut adalah memelihara dan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
Secara nasional pengaturan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan revisi dari UndangUndang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pengaturan zakat dalam sebuah undang-undang merupakan salah satu kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia yang sumbernya dari ajaran Islam yang merupakan sumber dana potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasar pada keadilan sosial. Untuk menjadikan zakat sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal mengatasi masalah kemiskinan, perlu adanya penataan pelaksanaan zakat, baik dalam sumber-sumbernya, cara penghimpunannya maupun dalam pengelolaan dan pembagiannya.
Delapan kelompok yang berhak menerima zakat, secara garis besar dikategorikan dalam dua kelompok besar, yaitu :Â
- Zakat yang dasarkan pada kebutuhan, seperti fakir, miskin, budak, pengutang, orang yang dalam perjalanan
- Orang berhak atas zakat bukan didasarkan pada pemenuhan kebutuhannya, amil, mualaf dan fisabilillah.
Di era modern ini zakat telah mengalami banyak perkembangan yang cukup signifikan, tidak hanya itu juga zakat tidak hanya menjadi ibadah individual tetapi juga berfungsi sebagai instrumen sosial dan ekonomi yang efektif. Melalui mekanisme pengumpulan dan distribusi yang tepat serta pemanfaatan teknologi, zakat dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas.
Zakat terdiri dari dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan, biasanya berupa bahan makanan pokok seperti beras.Â
Sementara itu, zakat mal mencakup berbagai bentuk harta dan kekayaan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, hasil pertanian, hasil peternakan, serta pendapatan profesi. Zakat mal dikenakan jika harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimum) dan dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Kedua jenis zakat ini memiliki peran penting dalam redistribusi kekayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.
Di Indonesia, Pengumpulan zakat dilakukan melalui berbagai mekanisme yang bertujuan untuk mempermudah muzakki (pemberi zakat) dalam memenuhi kewajibannya serta memastikan akuntabilitas. Di era modern, lembaga-lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pengumpulan zakat. Muzakki dapat membayar zakat melalui platform online, aplikasi mobile banking, dan situs resmi lembaga zakat.
Mekanisme distribusi zakat
- Penentuan mustahik (penerima zakat)
Dalam islam, penentuan mustahik meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). - Distribusi Zakat
Distribusi zakat diperuntukkan untuk program sosial, pemberdaya ekonomi, pendidikan dan juga kesehatan
MANFAAT ZAKAT DI ERA MODERN
- Pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial
- Pemberdayaan ekonomi umat
- Peningkatan kualitas pendidikan
- Peningkatan keadilan sosial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H