Mohon tunggu...
ingrid fransisca
ingrid fransisca Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Universitas Katolik Soegijapranata Hukum 17

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Realitas Anak Jalanan di Kota Semarang

4 Desember 2019   17:35 Diperbarui: 4 Desember 2019   17:52 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kini anak-anak di Indonesia wajib mendapatkan bangku pendidikan selama 12 tahun, mulai sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Namun tak sedikit anak Indonesia putus sekolah akibat diharuskan bekerja untuk mendapat penghasilannya sendiri. Masih banyak anak jalanan yang tidak bersekolah atau putus sekolah. Salah satu daerah yang terdapat anak jalanan yang tidak bersekolah atau putus sekolah di area depan Gereja Katedral yang terletak di Jl. Pandanaran No. 9, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tanggal 16 November 2019, kami melakukan wawancara dengan dua orang anak jalanan yang ada di sekitar area tersebut. Kami menanyakan alasan mengapa mereka tidak bersekolah atau putus sekolah. Faktor yang menyebabkan mereka tidak bisa melanjutkan pendidikannya adalah ekonomi, banyak orang tua yang tidak bisa membiayai anaknya untuk bersekolah, karena untuk membiayai hidup ekonomi mereka sudah sangat terbatas, apalagi untuk membelikan seragam sekolah, sepatu, tas atau peralatan sekolah lainnya. Selain itu, ketidaktahuan orangtua mereka akan program sekolah gratis untuk bersekolah selama 12 tahun dari pemerintah.

Dengan hal itu, kami melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Sosial Kota Semarang pada tanggal 28 November 2019 mengenai hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Dari pihak Dinas Sosial telah menerima laporan kami dan akan menindaklanjuti hal tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu anak jalanan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Menurut Dinas Sosial, "beberapa lembaga yang membantu pemerintah menangani dan mendampingi anak jalanan, misalnya SETARA dan Yayasan Mas Indonesia, agar anak jalanan menerima hak-haknya dalam hal pendidikan dan kasih sayang. Untuk di tugu muda ini prioritas kami sejak Kalisari berdiri itu jadi target kami karena selain itu Tugu Muda merupakan wajah Kota Semarang sehingga perlu dijaga. Dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 mengatur tentang Penanganan Anak Jalanan ada sanksi-sanksinya.

Program patrol dan razia mereka sudah ditangkap dijaring agar orangtua menemui Dinas Sosial. Saat mereka dikembalikan, dibina dan  dijaring 15 hari maksimal membuat surat pernytaan dan dijaga agar anaknya tidak keluar bereliaran di jalan. Sudah ada sosioaslisasi PERDA tersebut tetapi mereka berbicara mengenai ekonomi. Mayoritas warga kampung pelangi telah melibatkan kelurahan dan mayoritas anak jalanan di tugu muda merupakan warga kampung pelangi. 

Tetapi kendalanya, orangtua tidak bisa mengendalikan anak-anaknya untuk turun di jalanan bahkan ada orangtua yang sengaja menurunkan anaknya di jalanan untuk mengemis dan mencari uang demi kehidupan sehari-hari dan sekolah. Padahal, Lembaga Pemerintah dan Swasta itu telah membantu untuk menangani masalah pendidikan. Bahkan ada pihak-pihak donator yang memberikan sejumlah uang untuk anak-anak jalanan tersebut. Lalu Pemerintah membuat program TASA yaitu Tabungan Sekolah untuk membantu anak-anak yang tidak mampu."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun