Setiap manusia dilahirkan merdeka atau bebas dan memiliki kesamaan dalam martabat dan hak-haknya. Artinya, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak yang melekat pada diri manusia, yang bersifat sangat mendasar dan mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita dan kemampuannya . Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Anak adalah anugrah tuhan yang terlahir di dunia tanpa dosa. Anak juga berarti manusia yang berusia muda yang berumur di bawah usia 18 tahun. Anak memiliki banyak hak-hak yang tak dapat dipisahkan seperti, hak kasih sayang, hidup, menuntut ilmu dan berpendapat, dll.
“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.” Ini adalah bunyi pasal 60 bagian pertama uu No. 39 tahun 1999 . Dalam suatu kasus ada seorang anak yang tak dapat bersekolah karena biaya hidup yang semakin tinggi. Lalu apakah landasan hukum ini terlaksana? Siapa yang harus disalahkan, keluarga sang anak atau pemerintah yang tugasnya sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.
Anak sebagai generasi penerus harus didik dalam konteks intelektual dan rohaninya. Jangan sampai anak sebagai generasi bangsa tak memiliki ilmu karena hanya masalah kecil, kekurangan biaya.
Anak adalah penyongsong masa depan dunia. Mereka harus di didik sedini mungkin karena merekalah pembawa masa depan. Anak sebagai kader bangsa harus di lindungi dan di jamin pendidikannya oleh pemerintah. Dengan adanya kerjasama pemerintah, dan keluarga sebagai wadah utama untuk menjaga hak-hak anak, akan terlahir generasi sukses dimasa depan.
Masih banyak angka buta hak asasi anak di dunia. Banyak kasus mengenai anak yang tak diadili dan mengannggap anak adalah kandidat terlemah dan sering kali terjadi kasus anak sebagai korban dalamsuatu permasalahn walaupun anak itu tak bersalah.
Dengan dorongan segala pihak untuk membiasakan hidup sadar hukum dan menghormati hak anak akan terwujud generasi yang cemerlang. Keluarga dan pemerintah harus lebih bisa memberikan fasilitas bagi anak dalam beraktivitas agar anak dapat berkembang sesuai minat, dan bakat yang dimiliki, dan melahirkan generasi yang dapat mengantarkan dunia menjadi lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H