Mohon tunggu...
A Muhibbuddin Firdaus
A Muhibbuddin Firdaus Mohon Tunggu... -

Seseorang yang kalau di kompasiana adalah penulis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tata Cara Membuat Investasi Bodong

2 Maret 2013   14:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:26 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering lihat di TV kan bagaimana keruhnya suasana kantor investasi yang wanprestasi dalam membayar komisi bagi nasabahnya, kali ini saya akan mencoba membahas sedikit demi sedikit bagaimana investasi bodong bekerja. Saya akan ambil kasus GTIS yang mengisahkan pemiliknya Michael Ong, seorang berkebangsaan malaysia yang sempat masuk islam dengan di islamkan oleh ketua DPR kita Marzuki Ali pada tahun 2009 kalo ga salah, telah melarikan uang nasabahnya cuma sekitar ratusan miliar lah, atau kalau menurut kabar burung sekitar 1,2 Triliun. Balik ke tahun 2009, saat bisnis ini dimulai, Michael Ong dengan cerdik menggandeng MUI (lembaga sertifikasi halal) agar dilabeli halal dan syariah supaya mudah menggaet korban dengan gampang. Berduyun-duyunlah orang menginvestasikan uang mereka diganti sebongkah emas murni 24 karat ANTAM dengan harga 30% diatas harga pasaran dengan skema bagi hasil 2-4% perbulan, jika mereka mau membeli emas dengan nilai sama, tetapi tanpa memegang emas fisik, mereka akan dihargai lebih lagi sekitar 7-10% perbulan. Tidak itu juga, MUI juga mendapat bagian 10% saham dari si michael ong ini, kalau saya menterjemahkan sih, MUI dapat bagi hasil 10% dari GTIS dengan menempelkan label halalnya. Sebagai perbandingan lembaga Asuransi memberikan bagi hasilnya sekitar 130% per sepuluh tahun dengan sarat ribet banget, padahal asuransi itu hidupnya sudah hampir 200tahun dan harus menggaji karyawan sekian ribu orang. lebih rendah lagi kalau menabung di bank. Disinilah letak keanehan masyarakat kita, entah memang kalkulatornya rusak atau mereka kurang mau menghitung ketika melihat temannya sukses dengan berinvestasi di GTIS. Keanehan yang kedua adalah GTIS beroperasi di berbagai kota besar Indonesia dan bertempat di gedung yang harga sewanya perbulan bisa buat beli motor baru juga menggaji agen yang mendapat komisi dari investasi nasabahnya yang tentunya tidak sedikit. Dengan asumsi memberikan 10% perbulan ke MUI, membayar bagi hasil nasabah 10% perbulan dan sewa tempat dan sebagainya 10%. maka duit nasabah yang di investasikan di GTIS hanya bertahan satu bulan berjalan saja, jika semua nasabahnya pegang semua bongkahan emas itu, padahal minimal 6 bulan, mereka terikat kontrak dengan GTIS. Hitungan ini sangat mungkin kurang sekali, karena bagaimanapun michael ong penggagas GTIS menginginkan bagi hasil untuk membiayai kemewahan hidupnya. Jika anda korban atau nasabah GTIS, saya harap anda semoga tabah dan sabar menghadapi hidup yang kadang memberikan pelajaran hidup itu tidak boleh terlalu rakus membutuhkan biaya yang bisa menghabiskan seluruh tabungan dan harta benda anda. Jika anda sekarang dalam program investasi sejenis ini, saya sarankan ambil semua investasi disana agar mengembalikan modal anda karena sang maha guru Warren Buffet (orang terkaya ketiga didunia), Benjamin Graham mengatakan, "An investment operation is one which, upon thorough analysis, promises safety of principal and an adequate return. Operations not meeting these requirements are speculative." atau dalam bahasa Indonesia kalau saya tidak salah menerjemahkan, Investasi itu sebuah operasi / kegiatan yang terdiri dari analisis menyeluruh, yang menjanjikan keamanan dana pokok, serta memberikan imbal hasil yang wajar, kurang dari tiga unsur ini artinya spekulasi. Tentu dengan adanya tulisan ini saya berharap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bappebti lebih galak lagi dalam sweeping investasi abal-abal kayak gini, karena setahu saya kedua negara tetangga kita malaysia dan singapura sudah kejam sekali dengan melarang investasi kayak gini, kenapa dengan kita malah memuluskan bahkan memberi label halal kepada investasi kayak gini. Entah sampai kapan masyarakat kita dilindungi dananya agar terhindar dari QSAR, GTIS, Rayhan Jewelery, koperasi langit biru yang lain. Sebagai dasar kita sambil menunggu ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah kita ini ada baiknya kita sebagai masyarakat indonesia lebih melek itungan, profit besar resiko besar, dan jika tidak siap dengan hal itu, ada baiknya anda memilih jalur investasi yang aman dan konvensional seperti tanah atau deposito. Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/03/02/087464623/MUI-Akui-Terima-Keuntungan-Golden-Traders http://www.kaskus.co.id/thread/512b64aa05346acd77000002/diskusi-golden-traders-indonesia-kabur---isu-or-kenyataan-silahkan-dibahas-bersama/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun