Mohon tunggu...
inggamaulana
inggamaulana Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa magister hukum universitas pamulang

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Hukum Pidana Mengenai Berita Hoaks

1 Juni 2023   15:43 Diperbarui: 1 Juni 2023   15:46 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Modus Pemerasan  Pemotor Tabrakan Diri ke Mobil di Tangerang

Permasalahan pemberitaan palsu atau Hoax yang sudah merambah di lingkungan masyarakat pada era globalisasi ini dimana perkembangan arus teknologi yang bergerak sangat cepat dan dinamis telah mengubah tatanan berbagai aspek kehidupan manusia. Masifnya penggunaan media sosial untuk berbagai informasi yang tidak dibarengi dengan literasi media yang memadai dapat menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia bila berita informasi yang dibagikan tersebut berisikan pesan yang berisi fitnah, berita bohong (Hoax), ujaran kebencian, provokasi, sentimen SARA.

Hoax dapat berupa opini negatif, hate speech, dan lainnya kemudian juga bisa berujung pada terjadinya kegaduhan serta munculnya rasa tidak aman, ketakutan, rusaknya reputasi, dan kerugian materi.

Akhir-akhir ini beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan perselisihan antara pengguna jalan yaitu pengendara mobil dan pemotor di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kota Tangerang. Di dalam unggahan video tersebut bernarasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pemotor dengan modus menabrakan diri ke pengemudi mobil.

Kemudian setelah di konfirmasi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 25 mei 2023 sekitar pukul 10:45 WIB. Pada keesokan harinya tepatnya jumat malam dalam hal ini tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan kedua belah pihak yakni perekam video DJ (26) dan Pemotor FT (25).

Setelah didalami oleh tim penyidik, fakta pun terungkap. Pada saat kejadian FT yang hendak memutar arah, tiba-tiba ditabrak oleh Mobil yang dikendarai keluarga DJ. Insiden tersebut menyebabkan bagian knalpot dari motor FT rusak, pada waktu itupun pengemudi mobil tidak kooperatif hingga akhirnya FT pun meluapkan emosinya. karena luapan emosi yang sudah tidak terbendung maka FT memaksa pengendara mobil keluarga DJ untuk turun dan mengecek kerusakan motornya. Kejadian itulah yang direkam oleh DJ, yang kemudian di unggah ke media sosial dengan narasi berisi modus memeras dengan menabrakan diri.

Dari kasus diatas kita bisa melihat bahwa suatu video dengan narasi modus memeras dengan menabrakan diri dapat secara langsung memutar balikan suatu fakta hukum yang ada di dalamnya, tentu hal ini menjadi persoalan lain bagi yang terekam didalam video tersebut.

Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang Hoaks tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 390 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntukan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barangan dagangan, dana-dana, atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancanm dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Tak hanya itu pelaku penyebaran Hoaks juga dapat di pidana dengan Undang-undang nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Perihal berita bohong atau Hoaks diatur dalam pasal 14 ayat 1.

Pasal 14 berbunyi "(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kebenaran dikalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Dengan kata lain perekam video dalam hal ini DJ dalam kasus tersebut dapat di pidana karena menyebarkan ujaran kebencian sekaligus fitnah kepada FT dalam hal ini pengendara sepeda motor. Dan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong (Hoax) dimedia online mengacu pada ketentuan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang ITE berupa Pidana paling lama enam tahun penjara dan/ atau denda paling banyak satu miliar rupiah

Oleh : SARWAN, MAHASISWA HUKUM, UNIVERSITAS PAMULANG 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun