Mohon tunggu...
Info Tasik
Info Tasik Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Semua yang tidak diketahui, bisa didapatkan dengan cara belajar dan berani mencobanya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Masih Layakkah UMK Tahun 2015 Setelah Direvisi?

3 Januari 2015   09:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:54 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Revisi UMK Tahun 2015 sebagai kompensasi kenaikan harga BBM dan imbas kenaikannya yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015, yang diberlakukan per 1 Januari 2015.

Ada pihak yang menganggap sikap Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Revisi UMK 2015 ini adalah blunder. Padahal secara matematis, kalau dibandingkan besaran revisi UMK dengan persentase kenaikan BBM (setelah diturunkan kembali) masih cukup jauh.

Besaran persentase revisi kenaikan UMK Tahun 2015 ini hanya berkisar antara 1% sampai dengan 4,64%. Koreksi kenaikan terendah sebesar 1%  mayoritas adalah Kota/Kabupaten dengan nilai UMK yang cukup besar antara lain Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar 4,64% adalah Kota Sukabumi. Rata-rata revisi kenaikan UMK 2015 di Jabar adalah sebesar 2,02%.

Sementara setelah diturunkan kembali, persentase kenaikan harga BBM menjadi 16,9%. Ini masih tetap lebih tinggi dari nilai persentase Revisi UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Bahkan besaran nilai yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerjayang duduk di Dewan Pengupahan Propinsi yaitu sebesar 7,45% juga masih tetap di bawah nilai kenaikan BBM, apalagi apabila ditambah dengan imbasnya yang jelas-jelas sangat mempengaruhi nilai Komponen Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

Inilah urutan kota berdasarkan besaran Revisi UMK Tahun 2015 :


  1. Kabupaten Karawang Rp 2.987.000
  2. Kota Bekasi Rp 2.984.000
  3. Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000
  4. Kota Depok Rp 2.732.000
  5. Kota Bogor Rp 2.711.000
  6. Kabupaten Bogor Rp 2.655.000
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.626.000
  8. Kota Bandung Rp 2.356.000
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.046.000
  10. Kota Cimahi Rp 2.041.000
  11. Kabupaten Sumedang Rp 2.041.000
  12. Kabupaten Bandung Rp 2.041.000
  13. Kab Sukabumi Rp 1.969.000
  14. Kabupaten Subang Rp 1.928.000
  15. Kab Cianjur Rp 1.648.000
  16. Kota Sukabumi Rp 1.645.000
  17. Kab Indramayu Rp 1.494.000
  18. Kota Tasikmalaya Rp 1.472.000
  19. Kab Tasikmalaya Rp 1.464.000
  20. Kota Cirebon Rp 1.443.000
  21. Kab Cirebon Rp 1.428.000
  22. Kab Garut Rp 1.275.000
  23. Kab Majalengka Rp 1.264.000
  24. Kab Kuningan Rp 1.224.000
  25. Kota Banjar Rp 1.191.000
  26. Kab Pangandaran Rp 1.188.000
  27. Kab Ciamis Rp 1.177.000


Walau UMK Tahun 2015 belum bisa memenuhi kata layak karena besaran kenaikannya masih di bawah besaran kenaikan harga-harga barang yang menjadi item di KHL sebagai imbas dari kenaikan harga BBM, semoga saja Pekerja/Buruh bisa mendapatkan upah yang Barokah baginya dan keluarganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun