Saat - saat yang paling ditunggu oleh pekerja/buruh di manapun berada adalah kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) karena merupakan acuan dasar dalam penentuan besaran upah yang diterima oleh pekerja/buruh.
Nilai besaran UMK ini tidak didapatkan secara asal-asalan, akan tetapi didapatkan melalui kajian panjang melalui survey pasar, perundingan, negosiasi, bahkan di sebagian kota besar di Indonesia nilai UMK sangat dipengaruhi dengan aksi massa pekerja/buruh secara besar-besaran.
Bagaimanakah nilai UMK ini didapatkan?
Nilai besaran UMK didasari oleh nilai KHL (Komponen Hidup Layak) yang merupakan item - item yang ditentukan kualitas/kriteria dan kebutuhan pekerja lajang selama sebulandengan 3000 k Kalori perhari yang terdiri dari :
- Makanan dan minuman (11 item)
- Sandang (13 item)
- Perumahan (26 item)
- Pendidikan (2 item)
- Kesehatan (5 item)
- Transportasi (1item)
- Rekreasi dan tabungan (2 item)
Item - item yang berjumlah 60 item tersebut ditentukan dengan Permenaker No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Hidup Layak.
Besaran Nilai KHL yang sudah didapatkan melalui survey pasr ini selanjutnya dibawa ke rapat Dewan Pengupahan. Perwakilan Pekerja/Buruh melalui Serikat Pekerja, perwakilan pengusaha dan perwakilan dari pemerintah melakukan rapat untuk menentukan nilai KHL dan selanjutnya nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal lain yang ikut mempengaruhi besaran kenaikan UMK adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. dan faktor external lain yang erat hubungannya dengan upah dan kondisi perekonomian baik lokal maupun nasional.
Setelah melalui survey yang dilakukan tiap bulan, dilanjutkan dengan perundingan bersama di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tasikmalaya akhirnya disepakati besaran nilai UMK Kota Tasikmalaya 2015 adalah sebesar 1.450.000,-. Besaran kenaikan UMK ini adalalah sebesar 102,6% KHL yaitu sebesar 1.412.000 atau 17% dari UMK Kota Tasikmalaya 2014 yaitu sebesar 1.237.000,- dengan nomimal kenaikan sebesar Rp. 213.000,-.
Besaran nilai UMK Kota Tasikmalaya 2015 ini masih di bawah keinginan Pekerja/Buruh Kota Tasikmalaya yang menginginkan kenaikan upah sebesar 30% dari UMK Tahun 2014. Akan tetapi akhirnya perwakilan pekerja menerima dengan syarat antara lain :
- Sosialisasi Dan Monitoring bersama ke perusahaan - perusahaan
- UMK tidak dijadikan upah standar di perusahaan, karena UMK adalah Upah Minimum untuk pekerja lajang yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun
- Pemerintah harus menjatuhkan sanksi bagi perusahaanyang melanggar ketentuan UMK dan tidak mengajukan penangguhan sesuai aturan ketenagakerjaan.
UMK mulai berlaku setelah disetujui oleh Pemerintahan Kota/Kabupaten dan ditetapkan oleh Pemerintahan Propinsi dan harus mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2015. Bagi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan UMK, bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang merupakan pihak yang harus memastikan terlaksananya semua aturan ketenagakerjaan di perusahaan.
Hal yang harus diketahui dan difahami bersama oleh rekan pekerja/buruh adalah bahwa UMK ini adalah besaran upah untuk pekerja lajang yang masa kerjanya masih di bawah 1 (satu) tahun. Artinya, bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerjanya melebihi 1 (satu) tahun, besaran upah yang harus diterimanya adalah di atas nilai UMK tersebut. Hal ini memerlukan perjuangan bersama pekerja/buruh di tingkat perusahaan dengan memanfaatkan hak dasar pekerja untuk Berserikat.