Mohon tunggu...
Avista Martatiana
Avista Martatiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Fakultas Agama Islam UHAMKA

Tertarik dalam dunia pendidikan dan bersosialiasasi dengan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Kurikulum Merdeka

3 Mei 2023   09:55 Diperbarui: 3 Mei 2023   10:02 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak dapat dipungkiri perkembangan zaman dan teknologi yang semakin pesat menuntut manusia terus belajar dan menimba ilmu agar tidak teritnggal. Berbagai upaya dilakukan manusia untuk terus mengembangkan ilmunya dan melakukan perbaikan. Pendidikan merupakan salah satu usaha untuk mengupgrade diri menuju manusia yang lebih baik dan tidak tertinggal. Dalam dunia pendidikan, terdapat suatu perangkat yang sangat penting yaitu kurikulum. Kurikulum adalah bagian penting dari pendidikan. Tanpa adanya kurikulum, pendidikan kurang berjalan dengan baik karena di dalamnya terdapat rancangan pembelajaran baik dalam materi, metode, media dan sebagainya yang berkaitan dengan proses pembelajaran. Indonesia sudah menerapkan kurikulum sejak tahun 1947. Namun seiring berjalannya waktu dan melihat keadaan, perlunya pembaharauan kurikulum dengan terus memperbaiki kurikulum yang ada.

Dalam hal ini pemerintah melakukan perbaikan kurikulum di setiap periode tertentu. Pemerintah sudah melakukan perbaikan pada tahun 1947, lalu direvisi pada tahun 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 (atau disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi), 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dan kurikulum 2013. Perubahan dan perbaikan kurikulum yang dilakukan oleh pemerintah tentunya memiliki landasan filosofis, landasan psikologis, dan landasan IPTEK.

Mengingat seluruh negara pada tahun 2020 terkena wabah Covid-19, keadaan semua ranah pendidikan di tiap Negara terganggu karena tidak dibolehkannya melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini menghambat jalannya proses pembelajaran. Tidak putus asa, pemerintah berupaya memperbaiki kurikulum di Indonesia dengan meluncurkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka diluncurkan oleh mendikbudristek pada bulan februari 2022 dengan tujuan perbaikan kualitas pembelajaran. Terdapat UU Kepmendikbudristek nomor 56 Tahun 2022 yang berisikan pedoman penerapan kurikulum dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Di dalam kurikulum merdeka terdapat gagasan baru yang ditambahkan ke dalam pembelajaran yakni Profil Pelajar Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan penguatan karakter pada peserta didik dan memberikan peserta didik untuk mengalami secara langsung dari pengetahuan. Terdapat beberapa tema utama dalam proyek Profil Pelajar Pancasila, diantaranya:

  • Gaya hidup yang berkelanjutan;
  • Kearifan local;
  • Bhineka Tunggal Ika;
  • Bangunlah Jiwa dan Raganya;
  • Suara Demokrasi; dan
  • Berekayasa dan Teknologi.

Selain dari gagasan baru yang dicanangkan pemerintah, di dalam kurikulum merdeka juga memiliki istilah-istilah baru yaitu CP (Capaian Pembelajaran), MA (Modul Ajar), ATP (Alur Tujuan Pembelajaran), KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran), KOSP (Kurikulum Nasional di Satuan Pendidikan).

Dalam kurikulum merdeka pendidik diberikan kebebasan dalam menyampaikan materi, asal tetap berpacu dalam CP (Capaian Pembelajaran) yang sudah diatur oleh undang-undang. Tugas pendidik adalah mengubah CP menjadi TP (Tujuan Pembelajaran). Di dalam CP, pemerintah membuat materi menjadi perfase. Fase dibagi menjadi 6, yaitu:

Fase A = Kelas 1 dan 2 SD

Fase D = Kelas 7 sampai 9 SMP

Fase B = Kelas 3 dan 4 SD

Fase E = Kelas 10 SMA

Fase C = Kelas 5 dan 6 SD

Fase F = Kelas 11 dan 12 SMA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun