Mohon tunggu...
beritaupdate
beritaupdate Mohon Tunggu... Jurnalis - stop kekerasan terhadap wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Harapan Sekjen Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia Terkait Uji Kompetensi Profesi Ners Indonesia

19 Juli 2019   17:46 Diperbarui: 19 Juli 2019   18:10 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI)/dokpri

Tanggal 20 juli 2019 tepatnya besok hari sabtu akan dilaksanakan Ujian kompetensi profesi ners secara nasional oleh panitia nasional Uji kompetensi dan ada 74 lokasi pelaksanaan Uji kompetensi yang berbasis Computer Based Test (CBT) juga ada 3 lokasi tes yang menggunakan Paper Based Test (PBT) jadi jumlah keseluruhan lokasi pelaksanaan ada 77 lokasi tes. 

Persoalannya adalah rujukan aturan tentang tatacara dari Uji kompetensi (Ukom) tersebut diakui oleh kemenristek dikti bahwa melanggar Undang-Undang olehnya aturan tersebut di direvisi, aturan yang dimaksud itu tidak lain adalah permenristekdikti nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi
Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Namun, uji kompetensi perawat tetap dilaksanakan oleh panitia pelaksana dan yang menjadi dasar mereka adalah berita acara kesepakatan yang disetujui oleh AIPNI APVIKI dan PPNI. Ini kan terkesan dipaksakan sebab, hasil revisi dari aturan tentang tata cara pelaksanaan UKOM itu belum ada namun panitia tetap melaksanakan Ujian kompetensinya dengan landasan berita acara yang disetujui oleh beberapa Organisasi profesi perawat.

Berdasarkan kajian kami di LPPI (Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia) pelaksanaan ukom sebelum-sebelumnya itu sudah cacat hukum jadi harus diperbaiki bukan malah ditambah lagi kecacatannya dengan berdasar pada berita acara yang dimaksud diatas.

Tapi Jika alasannya adalah standar kompetensi perawat maka saya sarankan kepada pihak pelaksana agar membaca kembali isi Undang-Undang Keperawatan. Sebab dalam Undang Undang keperawatan dijelaskan bahwa yang mengatur tentang standar kompetensi perawat adalah Konsil keperawatan tapi, sampai sekarang konsil keperawatannya belum terbentuk. Jadi standar kompetensi yang mana yang dimaksud?

Jika kita lihat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 biaya uji kompetensi untuk Profesi Ners adalah Rp.275.000/Orang dan kalau dijumlah dengan 77 lokasi tes (74 CBT dan 3 PBT) dengan masing2 lokasi memiliki peserta tes sebanya 150 orang maka Jumlah peserta keseluruhan itu 11.550 peserta, 11.550 Peserta X 275.000 = 3.176.250 ini untuk satu kali pelaksanaan sedangkan dalam setahun ada tiga kali pelaksanaan Ukom. Artinya uang yang dikelolah oleh panitia itu miliaran setiap tahunnya dan tidak ada transparansinya.

Jadi, menurut kami pelaksanaan Uji kompetensi saat ini ada dugaan pelanggaran hukum dalam tata cara pelaksanaannya juga pengelolaan anggaran olehnya itu, Saya selaku Sekjen Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI) mengajak kepada Seluruh aktivis pemerhati perawat diseluruh indonesia khususnya di sulawesi selatan untuk sama-sama mengawasi lembaga/organisasi yang melaksanakan uji kompetensi ini demi mencega terjadinya penyalah gunaan wewenang, semoga dengan begitu kita tetap bisa menjaga nama baik profesi ini. (Ali)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun