Dengan adanya fenomena pendemi covid-19 yang awal munculnya di Wuhan,Cina dan menyebar luas di beberapa negara di dunia termasuk Indonesia yang mengakibatkan kegiatan sehari-hari yang sudah biasa di lakukan masyarakat menjadi tergangu dan diberhentikan kemudian di ganti sistemnya dengan work from home dan campaing yang di gaungkan oleh pemerintah yaitu stay at home selama pendemi ini berlangsung.
Berbaga sektor mengalami kemerosotan termasuk sektor pendidikan khususnya bagi perguruan tinggi,mahasiswa yang melakukan kegiatan kuliah kerja komunikasi yang merupakan mata kuliah dan proyek di semester 6 ini,proyek komunikasi dilakukan dilingkungkan masyarakat ini urung dilakukan.Sebagai pengganti dari kegiatan tersebut mahasisiwa beralih jalur dan mengandalkan teknologi untuk menjalankan kegiatan supaya tetap produktiv memberikan informasi dan melayani masyarakat sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi pada point ketiga yaitu pengabdian pada masyarakat .Seperti yang di lakukan salah satu tim kuliah kerja komunikasi yang memilih media sosial instagram dalam penerapan kegiatan kuliah kerja komunikasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,dengan nama akun Infiniti.vid19 merupakan wadah informasi seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan membaca informasi yang ada di dalamnya.Kami mengambil berita dati sumber-sumber yang terpercaya seperti KEMENAG,DISHUB,dll.dan memastikan dengan benar jika berita yang akan kami sebarkan bukan hoax.Sejauh ini pengikut akun ifoniti.vid19 sudah sebanyak 93 pengikut dati 16 postingan yang kami sajikan utuk masyarakat ,peningkatan jumlah follower juga dibarengi dengan respon masyarakat yakni dengan melihat banyaknya kunjungan yang dibatalkanÂ
Sejauh ini tim kuliah kerja komunikasi kami telah memposting beberapa informasi seperti:
1.Pelarangan mudik
2.Syarat calon penumpang,pasien,Migran
3.Panduan sholat idul fitri pada pendemi Covid-19
4.Syarat dan panduan new normal
5.Pemulihan ekonomi selama new normal
6.Daftar wilayah siap new normal
7.Kebijakan UKT selama pendemi Covid-19
8.Rumah ibadah yang boleh menyelengarkan  ibadah selama  covid-19