Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Lengkap Mengurus IMB: Syarat, Proses, dan Tips Praktis

9 Oktober 2024   10:55 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah pertama dalam mengurus IMB adalah mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Anda. Di sinilah tempat semua proses administrasi perizinan, termasuk IMB, diproses. Anda juga bisa menanyakan secara langsung jika ada hal yang belum jelas.

2. Mengisi Formulir Permohonan

Setelah sampai di kantor DPMPTSP, mintalah formulir permohonan IMB. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Data yang diperlukan biasanya mencakup informasi pribadi, rincian proyek bangunan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang telah disebutkan sebelumnya.

3. Proses Verifikasi Dokumen

Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, pihak DPMPTSP akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, mereka akan menghubungi Anda untuk melengkapinya. Verifikasi ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung dari kebijakan dan kepadatan permohonan di daerah Anda.

4. Survey Lokasi

Setelah verifikasi dokumen, pemerintah daerah akan melakukan survei langsung ke lokasi tanah yang akan dibangun. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dan rencana bangunan yang diajukan. Pada tahap ini, mereka juga akan memastikan bahwa proyek tidak akan merugikan lingkungan sekitar.

5. Pembayaran Retribusi

Setelah semua verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk membayar retribusi IMB. Besarnya biaya bervariasi tergantung pada luas bangunan dan peruntukannya. Biaya ini harus dibayarkan agar IMB dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedaannya?

6. Penerbitan IMB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun