Langkah pertama dalam mengurus IMB adalah mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Anda. Di sinilah tempat semua proses administrasi perizinan, termasuk IMB, diproses. Anda juga bisa menanyakan secara langsung jika ada hal yang belum jelas.
2. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah sampai di kantor DPMPTSP, mintalah formulir permohonan IMB. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Data yang diperlukan biasanya mencakup informasi pribadi, rincian proyek bangunan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang telah disebutkan sebelumnya.
3. Proses Verifikasi Dokumen
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, pihak DPMPTSP akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, mereka akan menghubungi Anda untuk melengkapinya. Verifikasi ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung dari kebijakan dan kepadatan permohonan di daerah Anda.
4. Survey Lokasi
Setelah verifikasi dokumen, pemerintah daerah akan melakukan survei langsung ke lokasi tanah yang akan dibangun. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dan rencana bangunan yang diajukan. Pada tahap ini, mereka juga akan memastikan bahwa proyek tidak akan merugikan lingkungan sekitar.
5. Pembayaran Retribusi
Setelah semua verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk membayar retribusi IMB. Besarnya biaya bervariasi tergantung pada luas bangunan dan peruntukannya. Biaya ini harus dibayarkan agar IMB dapat diproses lebih lanjut.
Baca juga: Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedaannya?
6. Penerbitan IMB