Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Lengkap Mengurus IMB: Syarat, Proses, dan Tips Praktis

9 Oktober 2024   10:55 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa daerah mengharuskan adanya surat persetujuan dari tetangga sekitar lahan yang akan dibangun. Surat ini menandakan bahwa tetangga setuju dengan pembangunan yang akan dilakukan dan tidak ada keberatan terkait dengan proyek tersebut.

4. Gambar Rencana Bangunan

Gambar rencana bangunan harus disiapkan oleh arsitek atau ahli bangunan. Gambar ini mencakup desain arsitektural, tata letak bangunan, hingga rencana instalasi listrik dan air. Gambar ini kemudian akan diperiksa oleh pemerintah daerah untuk memastikan bangunan yang direncanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

Jika bangunan yang akan didirikan berdampak pada lingkungan sekitar, pemerintah daerah mungkin meminta surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Surat ini menegaskan bahwa Anda telah mempertimbangkan dampak lingkungan dan bersedia untuk meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi.

6. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran PBB terbaru untuk tanah yang akan digunakan. Ini menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki tunggakan pajak dan lahan tersebut legal untuk digunakan.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah dan Aman

Cara Mengurus IMB

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mulai proses pengurusan IMB. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengunjungi Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun