Beberapa daerah mengharuskan adanya surat persetujuan dari tetangga sekitar lahan yang akan dibangun. Surat ini menandakan bahwa tetangga setuju dengan pembangunan yang akan dilakukan dan tidak ada keberatan terkait dengan proyek tersebut.
4. Gambar Rencana Bangunan
Gambar rencana bangunan harus disiapkan oleh arsitek atau ahli bangunan. Gambar ini mencakup desain arsitektural, tata letak bangunan, hingga rencana instalasi listrik dan air. Gambar ini kemudian akan diperiksa oleh pemerintah daerah untuk memastikan bangunan yang direncanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Jika bangunan yang akan didirikan berdampak pada lingkungan sekitar, pemerintah daerah mungkin meminta surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Surat ini menegaskan bahwa Anda telah mempertimbangkan dampak lingkungan dan bersedia untuk meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi.
6. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran PBB terbaru untuk tanah yang akan digunakan. Ini menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki tunggakan pajak dan lahan tersebut legal untuk digunakan.
Baca juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah dan Aman
Cara Mengurus IMB
Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mulai proses pengurusan IMB. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengunjungi Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)