Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Home

Catat! Ini Cara Balik Nama Sertifikat Properti yang Benar!

7 Oktober 2024   16:18 Diperbarui: 8 Oktober 2024   14:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balik nama properti adalah salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli rumah atau tanah. Proses ini memastikan bahwa hak kepemilikan secara resmi beralih dari penjual ke pembeli dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagai pembeli, memahami langkah-langkah balik nama properti sangat penting agar prosesnya berjalan lancar dan Anda terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan balik nama properti secara jelas dan mudah dipahami.

Mengapa Balik Nama Properti Penting?

Proses balik nama properti bertujuan untuk memastikan bahwa pembeli menjadi pemilik sah atas properti yang dibeli. Ketika proses balik nama selesai, nama pemilik baru akan tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang diakui secara hukum oleh negara. Tanpa balik nama, secara hukum, Anda belum dianggap sebagai pemilik sah properti, sehingga transaksi jual beli belum sepenuhnya tuntas.

Langkah-Langkah Proses Balik Nama Properti

Berikut adalah tahapan balik nama properti secara rinci yang harus Anda pahami:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Proses balik nama properti memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan dengan lengkap. Dokumen ini akan digunakan sebagai syarat pengajuan balik nama di kantor BPN. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Sertifikat asli properti
  • KTP penjual dan pembeli
  • Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli
  • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayar
  • NPWP pembeli
  • Akta Jual Beli (AJB) yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Surat Bukti Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Memastikan semua dokumen ini lengkap sebelum memulai proses akan membantu mempercepat pengurusan balik nama.

2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa transaksi jual beli telah dilakukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Pada tahap ini, Anda bersama penjual akan menandatangani AJB setelah dicek keabsahan dokumen dan pembayaran pajak terkait transaksi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun