Mohon tunggu...
infopolitik
infopolitik Mohon Tunggu... Penulis - penulis freeline

menyampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03

25 April 2024   05:49 Diperbarui: 25 April 2024   06:01 4118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: TKN Prabowo - Gibran

Jakarta -  Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan dari Kubu 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres, Prabowo -- Gibran secara otomatis sudah sah menjadi pemenang dalam konstetansi Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo -- Gibran, Senin (22/4/2024)

"Kita sudah mendengar Bersama keputusan MK tentang sengketa Pilpres yang diajukan masing masing paslon 01 dan 03. Ini adalah Upaya terakhir yang diberikan kepada pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres," ucap Ahmad Muzani dalam Konferensi Pers di Medcen TKN Prabowo Gibran.

Ia menambahkan, TKN Prabowo Gibran menghormati setiap ikhtia dan Upaya yang dilakukanoleh kubu 01 dan kubu 03 dalam menempuh jalan keadilan. Pihaknya menjunjung tinggi hak konstitusi tersebut.

"Kami berharap, putusan MK bisa dihormati Bersama. Karena sifatnya final dan mengikat, " imbuhnya

Pihaknya juga mengucapkan kepada seluruh rakyat Indonesia atas Amanah dan kepercayaannya yang diberikan kepada Paslon 02 Prabowo -- Gibran untuk dapat mengemban tugas menjalankan Amanah rakyat, menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 -- 2029.

"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Mari Kembali Bersatu membangun Negeri untuk Indonesia Emas 2045," pungkasnya.(rp/ip)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun