Jakarta - Â Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan dari Kubu 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres, Prabowo -- Gibran secara otomatis sudah sah menjadi pemenang dalam konstetansi Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo -- Gibran, Senin (22/4/2024)
"Kita sudah mendengar Bersama keputusan MK tentang sengketa Pilpres yang diajukan masing masing paslon 01 dan 03. Ini adalah Upaya terakhir yang diberikan kepada pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres," ucap Ahmad Muzani dalam Konferensi Pers di Medcen TKN Prabowo Gibran.
Ia menambahkan, TKN Prabowo Gibran menghormati setiap ikhtia dan Upaya yang dilakukanoleh kubu 01 dan kubu 03 dalam menempuh jalan keadilan. Pihaknya menjunjung tinggi hak konstitusi tersebut.
"Kami berharap, putusan MK bisa dihormati Bersama. Karena sifatnya final dan mengikat, " imbuhnya
Pihaknya juga mengucapkan kepada seluruh rakyat Indonesia atas Amanah dan kepercayaannya yang diberikan kepada Paslon 02 Prabowo -- Gibran untuk dapat mengemban tugas menjalankan Amanah rakyat, menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 -- 2029.
"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Mari Kembali Bersatu membangun Negeri untuk Indonesia Emas 2045," pungkasnya.(rp/ip)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H