Jakarta -- Diduga terlibat dalam penerimaan Gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014 -- 2023, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK. Hal tersebut terungkap setelah Indonesia Police Watch melaporkan Ganjar yang juga menjadi Capres 03 ke KPK, Selasa (5/3/2024)
"IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Bank Jateng dari Perusahaan Perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan jaminan kredir kepada kreditur Bank Jateng. Istilahnya Cashback," terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ia menambahkan, nilai cashback tersebut diduga sebesar 16% dari premi. Cashback 16% tersebut, dialokasikan kepada tigapihak, termasuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.
"Cashbacknya diperkirakan 16% dari premi, dibagi 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau Kepala Kepala Daerah dan yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya
Dari hasil data, Sugeng mengatakan nilainya mencapai Rp 100 Milyar. Diduga perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2014 hingga 2023.
"Jumlahnya kurang lebih mencapai Rp 100 Milyar," pungkasnya. (rp/ip)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H