Dirty Vote. Film yang mengisahkan tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut, di upload disalah satu akun Youtube.
Kota Samarinda -- Ketua Relawan Sahabat Gibran Kota Samarinda Sugeng Riyadi mengomentari beredarnya Film dengan Judul"Film tersebut cenderung menyerang Bapak Prabowo dan Mas Gibran," jelas Ketua Relawan Sahabat Gibran Kota Samarinda saat ditemui di Posko Pemenangan Prabowo -- Gibran, Senin (12/2/2024).
Tapi tahukah, bahwa Film tersebut merupakan film propaganda yang dapat menjatuhkan elektabilitas Prabowo -- Gibran? Pembawa acara dalam film tersebut adalah Tim Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Mahfud MD.
"Zaenal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti dan Feri Amsari adalah adalah orang orang yang dibentuk oleh Mahfud MD untuk menjatuhkan elektabilitas Prabowo Gibran pada masa tenang," Ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kepada Masyarakat untuk tidak percaya Hoax ataupun kampanye terselubung diluar jadwal khususnya hari tenang. Karena kampanye terselubung seperti video yang beredar adalah melanggar UU Pemilu pasal 492 dan bisa dilaporkan dengan sanksi paling lama 1 Tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,-
"Hati hati terhadap video semacam itu, karena melanggar Undang Undang Pemilu pasal 492 dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp12.000.000,-," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H