Mohon tunggu...
infopolitik
infopolitik Mohon Tunggu... Penulis - penulis freeline

menyampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Prof Mahmud MD: Pencalonan Mas Gibran Tentu Sudah Sah

8 Februari 2024   07:13 Diperbarui: 8 Februari 2024   07:35 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Samarinda -- Ketua Relawan Sahabat Gibran Kota Samarinda Sugeng Riyadi menyikapi adanya isu Diskualifikasi terhadap pendaftaran Cawapres Nomer urut 02 Gibran Rakabumingraka. Hal tersebut karena dikaitkan dengan putusan DKPP yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim ASy'ari bersalah.

"Tidak ada yang salah, putusan DKPP itu tidak berbunyi bahwa pendaftaran Mas Gibran tidak sah. Artinya, pendaftaran Mas Gibran tetap sah," terang Ketua Relawan Sahabat Gibran Kota Samarinda Sugeng Riyadi saat ditemui di Posko Pemenangan Relawan Sahabat Gibran Kota Samarinda, Kamis (8/2/2024).

Bahkan sekelas Profesor Mahfud MD pun turut bicara menegaskan bahwa Pencalonan Gibran sebagai salah satu calon wakil presiden 2024 sudah sah. Statemen tersebut disampaikan didepan public saat Cawapres Nomer urut 03 tersebut, dicerca oleh beberapa awak media terkait putusan DKPP.

"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun Keputusan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu itu secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang diempuh oleh saudara atau Mas Gibran," jelas Prof Mahfud MD

Ia menambahkan, Keputusan DKPP hanya untuk mengadili pribadi anggota KPU. Bukan Keputusan KPU. Sehingga, produk yang dikeluarkan tidak dipermasalahkan.

"DKPP itu mengadili Pribadi pribadi anggota KPU, bukan Keputusan KPUnya yang produknya itu tidak dimasalahkan,ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah dan supaya diingat KPU ini sudah berkali kali melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Perlu diketahui, bahwa DKPP telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik. Namun dalam putusan DKPP tidak menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabumiraka tidak sah. Artinya, secara prosedural pencalonan Gibran Rakabuming raka sudah Sah. (rp/ip)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun