Mohon tunggu...
Info Muratara
Info Muratara Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif dan Edukatif
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis di Musi Rawas Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sah! Ekien Versace Putra Firsa Lakoni Anggota DPRD Muratara Terpilih Periode 2024-2029 dari NasDem

28 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:36 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekien Versace (kanan) dan ayahnya Firsa H Lakoni (kiri)

MURATARA - Calon legislatif dari Partai NasDem, Ekien Versace kini sudah sah menjadi anggota terpilih DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2024-2029. 

KPU setempat telah menetapkan 25 calon terpilih anggota DPRD Muratara hasil Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka yang digelar Selasa (28/5/2024).

Ekien Versace maju calon anggota DPRD Muratara dari Partai NasDem di Dapil 4 meliputi wilayah Kecamatan Rawas Ilir dan Nibung.

Dia merupakan anak dari Anggota DPRD Muratara yang kini tengah menjabat yakni Firsa H Lakoni.

Ekien Versace meraih suara pribadi sebanyak 2.864 suara dari total perolehan suara partai dan calon yakni 5.588 suara. 

"Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh KPU Muratara, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih saya," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto didampingi 4 komisioner lainnya menyampaikan penetapan 25 caleg terpilih ini merupakan tahapan akhir dari proses Pemilu 2024.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 20 Maret 2024.

"Penetapan calon terpilih adalah tahapan akhir dari proses Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari lalu," kata Heriyanto. 

Setelah penetapan ini, KPU Muratara selanjutnya akan menyampaikan nama-nama caleg terpilih kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati Muratara.

Hal itu dilakukan untuk pengusulan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai administrasi untuk pelantikan anggota DPRD Muratara periode 2024-2029. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun