INFO MURATARA - Ikhsan Baijuri maju sebagai calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Drs H Ikhsan Baijuri, MSi adalah mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara.
Usai mengabdi di Kemenag, Ikhsan Baijuri ingin melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Dia maju dari Partai Nasdem dengan nomor urut 8 di Dapil Muratara 1 wilayah Kecamatan Rupit dan Karang Dapo.
Ada tiga ide brilian yang akan diperjuangkan Ikhsan Baijuri dalam pencalonannya di Pileg Muratara 2024 ini.
Ikhsan Baijuri mengaku tak ingin menebar banyak janji kepada masyarakat, kecuali yang menurutnya bisa diperjuangkannya.
Tiga ide brilian yang menjadi visi Ikhsan Baijuri, pertama, ingin memperjuangkan nasib sekolah-sekolah madrasah di Muratara.
"Selama ini kami di Kemenag tidak bisa berbuat banyak. Ya salah satu jalannya supaya bisa bertindak langsung ya jadi anggota DPRD untuk memperjuangkannya," kata dia.
Menurut Ikhsan Baijuri, salah satu faktor yang membuat orangtua tidak ingin memasukkan anaknya ke sekolah madrasah yakni karena kondisi fisiknya kurang layak.
Oleh karena itu, kata Ikhsan Baijuri, untuk menggairahkan orangtua agar memasukkan anaknya ke madrasah, maka harus ada pembenahan.
"Maka perlu adanya Perda sebagai regulasi untuk menyalurkan bantuan tersebut. Memberi bantuan untuk madrasah itu tidak salah," katanya.
"Jangan kita menganggap ah itu di bawah Kementerian Agama, jangan, karena yang kita didik di madrasah itu adalah anak-anak Muratara semua," sambung Ikhsan Baijuri.
Ide brilian kedua yang ingin diperjuangkannya adalah merancang Perda untuk menjadi payung hukum dalam menyalurkan bantuan kepada pemangku keagamaan.
"Orang-orang yang berkecimpung di keagamaan, seperti imam masjid, para pendakwah, guru ngaji, marbot masjid," katanya.
Dia mengaku pernah mendengar ada di salah satu daerah memiliki Perda sebagai regulasinya untuk masalah itu.
"Jadi mereka itu semacam dikasih intensif lah namanya. Guru ngaji itu, imam masjid, kalau dia dikasih insentif 1,5 juta saja setiap bulan, cukup lah untuk dia makan," ujar Ikhsan Baijuri.
Namun untuk bisa mewujudkan ide tersebut, dirinya tak bisa hanya berharap melainkan harus terlibat langsung dalam perjuangannya dengan menjadi anggota DPRD.
"Untuk bisa melakukan itu harus ada payung hukumnya, misalnya Perda, nah untuk membuat Perda itu kita harus menjadi anggota DPRD," katanya.
"Kalau kita di luar tidak bisa memutuskan atau memperjuangkan, tapi kalau kita sudah berada di dalam itu (anggota DPRD) maka kita bisa memperjuangkan," tambah Ikhsan Baijuri.
Kemudian, ide brilian ketiga yang ingin diperjuangkannya adalah setiap desa memiliki koperasi remaja dengan dikelola secara berkeadilan.
Dia melihat selama ini koperasi yang ada hanya untuk memperkaya segelintir orang, padahal seharusnya untuk kesejahteraan seluruh anggota.
"Dari koperasi remaja itu turunannya ada banyak, ada UMKM, kuliner, keahlian-keahlian remaja, macam-macam, maka dari sana roda perekonomian desa itu bisa berjalan, dan yang menggerakkannya adalah remaja," katanya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H