Perudungan ( bullying ) terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Bullying non verbal
- Bullying verbal
Jika dipersingkat,non verbal lebih ke fisik dan verbal menggunakan kata-kata kasar sampai menyebarkan aib seseorang ke orang lain.
Di Indonesia sendiri tidak pernah lepas dari kasus kekerasan pada anak,terutama kurangnya pengawasan orang tua dan guru di
sekolah hingga kasus perundungan ( bullying ) terus meningkat sampai tahun 2024.Kita tidak tau bagaimana kedepannya jika kasus bullying ini tidak di tangani oleh pihak sekolah seluruh indonesia.
" Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup,"ujar Aris dalam keterangan tertulis, Senin, 11 maret 2024.
Sepanjang awal 2024, Aris mengatakan ada 46 kasus anak mengakhiri hidup. Dari total kasus itu, 48 persen diantaranya terjadi di satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.
Mereka korban bullying tidak sempat untuk membuka suara mereka atas ketidakaadilan yang terjadi di lingkungan nya.
Mereka selalu dianggap tidak memiliki hak suara atas apa yang ditimpa mereka hingga mereka ( korban bullying ) memilih untuk diam dan mengakhiri hidupnya,karena mental sudah down di usia yang masih muda.
Kasus bullying baru-baru ini terjadi di SMA Binus School Serpong, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong, pada Jumat, 1 Maret 2024. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan pada 20 Februari 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara kasus bullying ini.
Penyidik menemukan dugaan pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.