Mohon tunggu...
devira
devira Mohon Tunggu... Mahasiswa - lapas cilacap

info lapas cilacap

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Cilacap Terapkan SOP dan Aturan Ketat Penerimaan Tahanan

9 Januari 2025   15:34 Diperbarui: 9 Januari 2025   15:34 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok humas lapas cilacap

Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap kembali menerima tahanan baru, kali ini Lapas Cilacap menerima 3 tahanan berstatus AII atau tahanan dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Rabu (08/01).

Pemeriksaan awal dilaksanakan oleh Penjaga Pintu Utama (P2U) atas data tahanan, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang kebenaran atas data tahanan oleh petugas registrasi Lapas untuk selanjutnya dilakukan pengecekan kesehatan, berkas, dan barang -- barang yang dibawa oleh petugas dari kejaksaan.

Adapun hal itu berlaku untuk semua tahanan yang pertama kali akan dititipkan ditempatkan di Lapas Cilacap.

Penerimaan tahanan baru diawali dengan melakukan skrining kesehatan umum dan juga skrining khusus penyakit menular seperti tuberkulosis (TB) dan lainnya, bertujuan mengetahui kondisi riwayat kesehatan tahanan baru.

Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimkemas, Ludi Oktadhika mengatakan bahwa penerimaan ini harus melalui proses yang sudah ditentukan, mengikuti alur, aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Sesuai dengan SOP penerimaan tahanan, kami harus melakukan pengecekan berkas, barang, dan kesehatan tahanan sebelum nanti ditempatkan ke kamar hunian," terang Ludi.

Kemudian setelah pengecekan selesai, tahanan diberikan arahan oleh staf Kesatuan Pengamanan Lapas, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi di Lapas Cilacap. Setelah pemberian arahan selesai, tahanan diarahkan oleh Komandan Jaga untuk menempati kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) yang sudah ditentukan.

"Masa Mapenaling merupakan masa awal setiap tahanan yang pertama kali ditahan di dalam lapas sebagai pengenalan dan pembiasaan terhadap lingkungan dan aturan selama menjalani penahanan di dalam lapas," tutur Ludi.

Masa Mapenaling sendiri akan dijalani selama 2 sampai dengan 3 Minggu dimana tahanan juga tengah menjalani proses persidangan hingga akhirnya menerima vonis. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun