Mohon tunggu...
Humaniora

Pemkot Kota Bogor Seharusnya Bisa Ambil Paksa Fosos dan Fasum Vila Mutiara Bogor

1 Oktober 2015   14:39 Diperbarui: 1 Oktober 2015   14:58 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LAGI-LAGI warga perumahan Vila Mutiara Bogor (vmb), kelurahan Mekarwangi, kecamatan Tanah Sareal, kota Bogor, kecewa, pasalnya Pemerintah Kota Bogor tidak “berkutik” terhadap pengembang perumahan vmb tersebut. Hal itu menyoal tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diterlantarkan oleh pengembang.
“harapan kami, Pemerintah Kota Bogor dapat mengambil alih secara paksa fasos/fasum di perumahan vmb yang selama ini ditelantarkan, jika pengembang tidak menyerahkan fasos fasum tersebut setelah pengembang menyelesaikan pembangunannya.” Tandas M.Suyitno, Ketua RW 11 perumahan vmb.
Pengembang wajib menyerahkan fasos fasum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 tahun 2009. Bahkan Pemkot Bogor mengatur di dalam Peraturan Daerah Kota Bogor No.8 tahun 2014 tentang Tata cara penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan pemukiman kepada pemerintah daerah.
“Permasalahan perumahan vmb, seharusnya pemkot dapat menerapkan pasal 16 ayat (1) pada Perda Kota Bogor No.8 tahun 2014 tersebut, Intinya pemda dapat mengambl langkah-langkah yang dapat “memaksa” pengembang tunduk pada aturan yang telah ditetapkan,”jelas ketua RW.

Menurut Oktrivian, Kepala Biro Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra, fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fasos fasum perumahan tersebut, jika pemerintah tidak berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian itu maka dikawatirkan fasos fasum perumahan yang seharusnya menjadi aset negara jatuh ketangan pihak swasta.
“Pemkot Bogor tidak perlu menunggu persetujuan pengembang, cukup membuat berita acara penyerahan fasos fasum dengan warga,” ujar Oktrivian. Dalam ketentuan Permendagri no.9 tahun 2009 disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil alih fasos fasum jika ditelantarkan dan belum diserahkan ke pemerintah. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun