Abu Kusmana Kartasasmita, penglola pasar Induk Kemang Kota Bogor tidak seperti biasa wajahnya masam dan tegang. Orang kepercayaannya, Endi dan Pak Lurah melaporkan kondisi pasar yang keberadaannya seakan mengancam kredibilitas peran pengelola, seperti adanya pungutan atas bantuan untuk para buruh bongkar muat yang baru saja pada 7 Juni 2015 di buka, yang telah berbadan hukum. Organisasi buruh itu bernama Paguyuban Buruh Bongkar Muat (PBBM) Pasar Induk Sayurc Mayur Kemang Bogor.
Pengelola anggap, kegiatan itu menentang aturan manajemen pasar, karena keberadaan buruh bongkar muat di pasar Induk Kemang ini tidak boleh berserikat, sehingga kegiatan apa pun tidak pernah di restui pengelola PT Galvindo Ampuh.
Sementara itu, para buruh bongkar muat ini sudah merasakan beban hidup yang berat, jerih payahnya sebgai kuli dan mandor tidak pernah di bayar. Para buruh yang tergabung dalam PBBM ini  ingin upah yang dijanjikan pengelola bertahun-tahun itu terlaksana.
Nyatanya sampai saat ini, hak mereka tidak diberikan. Mereka selama ini peroleh hanya dari tips para pengantar sayur mayur saja, yang nilainya tidak seberapa. Wajarlah bila mereka ingin peroleh  yang lebih, tidak sekedar dari tips para tengkulak saja.
Sewajarnya mereka mulai berpikir untuk mendapatkan  lebih dari  sumber lain, tentu saja dengan cara yang legal dan proposonal.
Menurut Kordinator Buruh Bongkar muat Maulana, Mendirikan Paguyuban solusi terbaik sebagai bendera buruh bongkar muat di sini. Karena nasib Buruh Bongkar Muat di Pasar Induk Kemang, Kota Bogor hidup dengan penghasilan yang tidak sepadan serta tidak pernah diperhatikan pengelola.Â
'Hak-hak mereka diabaikan, termasuk bila sakit, sampai mereka meninggal, pak Abu cuma sekedar janji. Keberadaan mereka seperti kerja rodi di pasar ini,' Kata Maulana kordinator Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Kemang, Kota Bogor.
Berangkat dari ketidakperdayaan 700 nasib Buruh Bongkar Muat ini, terbersit oleh Nana, demikian panggilan maulana, untuk berserikat. Dibawah Lembaga Perlindungan Konsumen 'Yudhaputra'. 25 Februari 2015 mereka menyusun organisasi paguyuban buruh yang legal, di bawah pemikiran Drs Oktrivian, Kepala Biro Hukum LPK YP sebagai penasehat dan Suyitno Basir, selaku pembina, sekaligus kuasa hukumnya.
Paguyuban Buruh Bongkar Muat itu berdiri, resmi berbadan hukum dan didaftarkan sebagai Wajib Pajak.
Tidak serta merta pendirian mereka menjadi mulus segalanya, aturan dan keberadaan oraganisasi itu di tentang pihak pengelola, karena dianggap merusak tatanan pasar induk tersebut.
Penasehat sekaligus kuasa hukum Paguyuban Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Kemang, Drs. Oktrivian, menyebut banyak sumber uang di pasar tersebut diselewengkan pengelola, sehingga sumber uang itu, untuk segelintir pengelola saja. Padahal sumber pendapatan di pasar tersebut banyak sekali.