BELAKANGAN ini YPN cukup sering melansir berita seputar Pasar Induk Kemang Bogor. Pasalnya di pasar induk satu-satunya di Bogor ini, ternyata cukup banyak fenomena sosial ekonomi yang cukup menarik untuk dicermati, terutama sekali yang berkaitan dengan penerapan Perundang-undangan/regulasi pemerintah tentang sistem manajemen pengelolaan pasar  dengan mengacu kepada asas manfaat bagi semua pemangku kepentingan di lingkungan Pasar Induk Kemang Bogor.  Dalam hal ini Pemangku Kepentingan diatas, dapat dipilah menjadi empat unsur, yaitu : - Pertama, adalah Pengembang/Pengelola Pasar; yaitu PT. GALVINDO AMPUH ; - Kedua, adalah Para Pedagang Grossir ; - Ketiga adalah Pembeli/Pembelanja Grossir ; - Keempat adalah Pekerja/Buruh Bongkar/Muat, yaitu PBBM (Paguyuban Buruh   Bongkar Muat) Pasar Induk Kemang Bogor, sebagai bentuk konkrit dari  organisasi   serikat pekerja di lingkungan Pasar Induk Kemang Bogor dan telah  berbadan  hukum serta diakui keberadaannya di lingkungan   Pemerintahan Kota Bogor.  Sejatinya keempat unsur pemangku kepentingan tersebut di atas, harus dapat menjalin hubungan kemitraan yang harmonis, dengan cara saling bersinergi dalam arah yang positif konstruktif untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif yang bisa dinikmati semua pihak di pasar tersebut.  Sayang sekali pada kenyataannya, alih-alih untuk saling bersinergi, yang terjadi justru sebaliknya, PT. Galvindo Ampuh selaku Pemangku Kepentingan yang paling dominan di Pasar Induk Kemang Bogor, melalui pernyataan Pimpinannya, Abu Kusmana, dengan tegas tidak mengizinkan adanya organisasi/LSM apapun di lingkungan Pasar Induk yang dipimpinnya. Termasuk serikat pekerja yang bernama PBBM (Paguyuban Buruh Bongkar Muat) Pasar Induk Kemang Bogor yang telah terdaftar dan berbadan hukum tersebut.  Hal mana pernyataan sikap Abu Kusmana tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yang dengan tegas memberikan hak dan kebebasan berkumpul dan berserikat, membentuk serikat pekerja di lingkungan kerja atau profesi tertentu dan seterusnya.  Itulah pula yang mendasari sikap tegas Oktrivian, Ketua Dewan Penasehat PBBM Pasar Induk Kemang Bogor untuk menentang dominasi yang sewenang-wenang dan penuh arogansi serta tidak mematuhi regulasi yang ada dari pihak Manajemen PT. GALVINDO AMPUH dan jajarannya.  Tidak hanya sampai di situ, disinyalir PT. Galvindo Ampuh, beberapa kali mencoba menghentikan berbagai pelaksanaan program kerja PBBM Pasar Induk Kemang Bogor berkaitan dengan pelaksanaan pungutan retribusi kepada para pengirim grossir dan pembeli/pembelanja grossir sebagai sumber pendanaan tetap pembiayaan pembinaan PBBM Pasar Induk Kemang Bogor, itupun telah melalui mekanisme prosedur formal sesuai ketentuan yang berlaku, seperti proses sosialisasi/pemberitahuan kepada semua pihak/instansi  terkait.  Bahkan saat ini, rumornya Kontraktor PT. GALVINDO AMPUH, H. Cecep Sarwani, telah mendirikan FKWP (Forum Kerukunan Warga Pasar) Induk Kemang Kota Bogor untuk mengcounter gerakan PBBM Pasar Induk Kemang Bogor yang semakin hari semakin berkibar dan mendapat dukungan dari banyak pihak,
Ada yang janggal memang. Pertanyaannya adalah ; Seperti apakah platform FKWP Pasar Induk Kemang Kota Bogor ini ? Dari manakah munculnya ? Apakah ini semacam organisasi Sempalan ? demi kepentingan yang tidak terlihat alias Siluman?..  Sementara itu,  Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra Wilayah Jawa Barat, selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh PBBM Pasar Induk Kemang Bogor untuk melakukan advokasi secara penuh dalam penegakan hak-hak buruh bongkar dan buruh muat di Pasar Induk Kemang Bogor, sesuai dengan salah satu dari dua belas kewenangan pengawasan Lembaga Perlindungan Konsumen, yaitu melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan, disinyalir telah melayangkan somasi kepada Kepala Sub Unit Bongkar Muat PT. GALVINDO AMPUH,sekaligus Kontraktor Pelaksana Bongkar Muat, mewakili PT. GALVINDO AMPUH, sehubungan dugaan penyelewengan/penggelapan dana kesejahteraan buruh bongkar/muat, yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama, antara para buruh dan H. Cecep Sarwani, selaku wakil PT. GALVINDO AMPUH, pada sekitar tahun 2002.  Belum diperoleh berapa pastinya ? jumlah dana yang diduga telah diselewengkan/digelapkan tersebut, tetapi rumornya mencapai angka ratusan juta rupiah. Cukup masuk akal, mengingat kurun waktu yang relatif sangat panjang, yaitu sejak periode 2002 hingga sekitar 2014 yang lalu, tepatnya hingga terbentuknya PBBM Pasar Induk Kemang Bogor 2014 yang lalu.  Kita tunggu saja berita selanjutnya, apakah fenomena ini hanya sebagai riak kecil belaka ? ataukah akan menjadi bola salju yang menggelinding, menjadi fenomena hukum yang siap membakar siapapun yang telah bermain api?
 Penulis: Drs Oktrivian (Pempinan Perusahaan Yudhapiytranews.com dan Surat Kabar Mingguan Yudha Pos), Penasehat dan Kuasa Hukum PBBM (Paguyuban Buruh Bongkar Muat) Pasar Induk Kemang Bogor Tinggal di Kota Bogor)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H