BELAKANGAN Â ini masalah kecurangan pelaku usaha memang tidak bisa dihindari. Namun ada cara untuk meminimalisir kondisi tersebut dengan kita peka terhadap kecurngan pelaku usaha. Menurut Kepala Biro Hkum Lembaga Perlindungan konsumen "Yudha Putra" Oktrivian, SH konsumen saatnya harus cerdas.
Bagaimana cara konsumen itu cerdas. Langkah yang harus diambil adalah, mengetahui Undang-Undang yang dibuat Legislatif, untuk dijadikan rujukan. Kedua berani menyatakan hak, bahwa tindakan pelaku usaha salah, dan merugikan Anda sebagai konsumen.
Lalu ketiga tunjukan sikap penolakan terhadap kebijakan yang merugikan Anda pada pelaku usaha. Jikalau tidak dapat dilakukan lagi sendirian, Anda dapat meminta pendampingan terhadap Lembaga Perlindungan Anda di kota masing-masing.
Di Bogor ada LPK Yudha Putra. Anda bisa langsung berkonsultasi, bahkan bila tindakan pelaku usaha sudah keterlaluan, Anda dapat memberikan Surat Kuasa pada LPK YP untuk ditindaklanjuti. Bila tidak dapat dilakukan secara musyawarah, jalan terakhit adalah ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
BPSK akan menguji materi perselisihan tersebut. /Drs. Oktrivian 082312269336
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H