Padangpanjang__Setelah melalui sidang paripurna anggota Dewan Perwakiran Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait RUU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dikembalikan kepada DPRD. Menanggapi hasil keputusan tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Padangpanjang mendukung keputusan DPR bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh perwakiran rakyat (DRP) daerah masing-masing.
Desi Arisani Ketua Umum HMI Padangpanjang (Minggu, 5/10/2014) mengatakan, pemilihan kepala daerah oleh anggota dewan sebagaimana telah diputuskan di DPR RI merupakan salah satu keputusan mengembalikan harkat dan martabat bangsa Indonesia kepada dasar negara yaitu pancasila. Berdasakan sila ke-empat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawatan perwakilan”. Artinya pemimpin rakyat Indonesia dipilih berdasarkan musyawarah dan mupakat melalui perwakilan rakyat yaitu DPR.
“Tentunya di sini yang paling perlu diperhatikan adalah penyeleksian calon anggota dewan di partai-partai masing-masing harus berdasarkan benar-benar bekualitas. Begitu juga halnya dengan rakyat yang memilih wakilnya di DPR harus memilih calon legeslatif yang benar-benar orang mampu memperjuangkan hak rakyat. Selanjutnya terkait kepala daerah yang diusulkan oleh partai bukan berdasarkan kekayaan atau kepentingan partai, akan tetapi calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai adalah orang yang benar-benar dapat memimpin rakyat dan selalu mementingkan kepentingan rakyat” Tambah Desi.
Sementara Hendri, S.Sos.I. Majelis Pengawas Keorganisasian (MPK) HMI Padangpanjang mendukung dan mengikuti keputusan HMI cabang Padangpanjang. “Apapun keputusan di cabang yang tujuannya untuk kepentingan umat Indonesia, kita sebagai MPK selalu memberi dukungan. Pemilihan kepala daerah oleh DPR itu lebih efektif daripada pemilihan langsung oleh rakyat” Jelasnya.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung lebih besar resikonya daripada pemilihan oleh anggota dewan. Secara materil biaya yang dibutuhkan untuk pemilihan kepala daerah secara langsung sangat besar mulai dari biaya KPU daerah, TPS kecamatan, desa sampai RT, biaya pengawasan setiap desa, biaya pengamanan, biaya penyelenggaraan besar. Selanjutnya uang kampanye calon kepala daerah dan ditambah lagi mony pilitik di tengah-tengah masyarakat sehingga menimbulkan besarnya peluang koruptur bagi kepala daerah yang terpilih nantinya” Paparnya.
Untuk mengurangi biaya yang sangat besar tersebut pemilihan kepala daerah sebaiknya oleh anggota dewan, sehingga negara hanya mengelurkan uang untuk KPU daerah, pengawas daerah, dan biaya penyelenggara di DPR saja. Biaya yang dibutuhkan tidak sebesar pemilihan secara langsung. Tentunya calon yang diusulkan harus sesuai dengan keinginan masyarakat banyak, dan tidak mementingkan kepentingan kelompok atau partai politik.
Ada saatnya Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung, tapi bukan sekarang. Kalau sekarang rakyat Indonesia belum siap dan belum memiliki kesadaran politik, sehingga mau tidak mau calon kepala daerah harus mengelurkan uang banyak apabila pemilihan secara langsung. Karena sudah mentradisi dan menjadi kebutuhan rakyat apabila setiap masyarakat memilih calon kepala daerah yang memberikan uang banyak. Akan tetapi apabila Indonesia sudah mulai makmur dan memiliki keasadaran politik seperti Amerika dan negara lainnya. Maka uang yang diberikan oleh calon kepala daerah tidak berharga di mata rakyat, karena apabila kesadaran itu ada satu suara tidak dapat dibeli dengan harga Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 500.000. Karena satu suara itu sangat berharga untuk menentukan nasib rakyat selama satu priode (5 tahun). Semoga masyarakat sadar dengan hal itu.
Infokom HMI Padangpanjang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H