Mohon tunggu...
INFOKOM DMF MIPA UM 2024
INFOKOM DMF MIPA UM 2024 Mohon Tunggu... Lainnya - Dewan Mahasiswa Fakultas FMIPA UM

Official Social Media

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Legislatif 2024

25 November 2024   22:32 Diperbarui: 25 November 2024   22:42 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Penyerahan Cindera Mata Kepada Pemateri

Pendidikan atau gerakan anti korupsi

Berita Kegiatan

SEKOLAH LEGISLATIF merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) MIPA UM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kelegislatifan kampus dan mendorong peran aktif mereka dalam mewujudkan perubahan, serta memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan wawasan, pemahaman, dan keterampilan kepemimpinan dalam konteks legislatif. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah "Peran Mahasiswa dalam Mengawal Kredibilitas Legislatif" dari tema tersebut diharapkan bisa menggugah kesadaran mahasiswa tentang pentingnya peran legislatif di kampus dan menginspirasi mereka untuk berperan aktif dalam menjalankan konstitusi.

Dokumentasi Pembukaan oleh MC
Dokumentasi Pembukaan oleh MC

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 13 Oktober 2024 di Aula Gedung D3 Fakultas Ilmu Pendidikan UM. SEKOLAH LEGISLATIF 2024 ini diikuti oleh peserta dari perwakilan berbagai fakultas di Universitas Negeri Malang. Susunan acara dimulai saat pembukaan dengan diiringi doa, lagu indonesia raya, serta mars UM pada pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, diisi dengan sambutan-sambutan dari ketua pelaksana yaitu Saudara Lathifa dan ketua umum DMF MIPA UM 2024 yaitu Muhammad Rizky Ramadhan. Rangkaian acara pembukaan tersebut berjalan lancar dan mendapat perhatian, terlebih oleh peserta yang mulai memasuki tempat kegiatan berlangsung.

Dokumentasi Sambutan Ketua Umum DMF MIPA UM 2024
Dokumentasi Sambutan Ketua Umum DMF MIPA UM 2024

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang dipandu oleh moderator. Pemateri yang diundang antara lain adalah Bapak Alayk Mubarok, M.Hi, M.H. dan Kak Muhammad Zirhanuddin, S.Pd. Background dari pemateri cukup membuat peserta makin bersemangat. Bapak Alayk Mubarok, M. HI, M.H merupakan pimpinan DPRD Kab. Malang yang membawakan materi pertama tentang kelegislatifan ranah pemerintah, sementara Kak Muhammad Zirhanuddin, S.Pd merupakan demisioner DPM UM 2021 membawakan materi kedua tentang kelegislatifan ranah mahasiswa. Dalam kegiatan ini, peserta nampak bersemangat dengan menanyakan beberapa hal pada pemateri saat sesi tanya jawab. Sesi bersama pemateri pun ditutup dengan penyerahan piagam dan cindera mata.

Dokumentasi Penyerahan Cindera Mata Kepada Pemateri
Dokumentasi Penyerahan Cindera Mata Kepada Pemateri

Tak berhenti sampai situ, kegiatan ini berlanjut dengan sesi Focus Group Discussion (FGD) dengan pembagian kelompok yang membahas isu-isu terkini di Universitas Negeri Malang. Pada sesi ini setiap kelompok akan menyampaikan aspirasinya tentang setiap isu yang telah dibagikan. Sesi ini ditutup dengan closing statement yang diberikan oleh Kak Muhammad Zirhanuddin, S.Pd sebagai penengah.

Dokumentasi Sesi Focus Group Disscusion | 
Dokumentasi Sesi Focus Group Disscusion | 

Berlangsungnya kegiatan ini menciptakan kesan yang baik bagi semua pihak yang terlibat. "Bukan soal menang atau kalah dalam berdebat, namun bagaimana kita bisa melihat pendapat orang lain dari sudut pandang yang berbeda. Beginilah yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa." kata Kak Muhammad Zirhanuddin, S.Pd selaku pemateri kedua saat sesi FGD berlangsung. Dengan terlaksananya SEKOLAH LEGISLATIF 2024 ini diharapkan dapat menjadi acuan mahasiswa dalam memandang isu sekitar dan menyampaikan aspirasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun