Mohon tunggu...
infokim kanimclp
infokim kanimclp Mohon Tunggu... Editor - penulis berita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasi Tikkim Himbau Pegawai Tertib Isi Jurnal Harian di Apel Pagi

14 September 2023   15:08 Diperbarui: 14 September 2023   15:19 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pimpin Apel Pagi, Kasi Tikkim Himbau Pegawai Tertib Isi Jurnal Harian

Cilacap -- Hari ini Pegawai Kantor Imigrasi Cilacap melakukan kegiatan Apel Pagi di Halaman Kantor, Kamis (14/9). Meskipun cuaca sedikit mendung, semangat pegawai untuk mengikuti Apel Pagi tidak surut, seluruh pegawai mengikuti hingga kegiatan selesai dilaksanakan.


Bertindak sebagai Pembina Apel Pagi kali ini adalah Heryanu selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Dalam amanatnya Heryanu menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tertib administrasi terkait pengisian Jurnal Harian. Jurnal Harian ini penting untuk selalu diisi setiap hari karena akan mempengaruhi jumlah Tunjangan Kinerja yang akan diterima oleh setiap pegawai.

"Seluruh pegawai jangan lupa untuk tetap tertib administrasi dalam pengisian Jurnal Harian, karena jika tidak diisi maka Tunjangan Kinerja akan terpotong. Jurnal harian ini bisa diisi pada H-1 dan maksimal pada hari H, jika lewat dari itu maka otomatis jumlah Tunjangan Kinerja yang didapatkan akan berkurang", Ujar Heryanu.


Aturan mengenai pengisian Jurnal Harian mulai diterapkan setelah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hal ini bertujuan agar pegawai Kemenkumham lebih tertib administrasi dan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan. 

Jika sebelumnya pengisian Jurnal Harian bisa dilakukan diakhir menjelang waktu penilaian Jurnal Harian, kali ini pegawai hanya bisa melakukannya pada H-1 atau hari H  saja.
Melalui aturan ini, setiap pegawai dituntut untuk selalu selalu disiplin terhadap administrasi kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah memenuhi kewajiban pengisian jurnal harian terpenuhi dengan baik, maka pemberian Tunjangan Kinerja pegawai akan terhindar dari potongan akibat tidak tertib administrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun