Mohon tunggu...
infokim kanimclp
infokim kanimclp Mohon Tunggu... Editor - penulis berita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Di Kantor Imigrasi Cilacap Sudah Tersedia Layanan Percepatan Paspor

13 September 2023   17:15 Diperbarui: 13 September 2023   17:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilacap -- Selain pengajuan permohonan regular, di Kantor Imigrasi Cilacap juga bisa pengajuan layanan percepatan Paspor selesai dihari yang sama. Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menjelaskan, layanan ini merupakan pilihan bagi masyarakat yang ingin membutuhkan paspor segera ataupun tidak mau ribet jika harus bolak-balik harus mengambil paspor.


Umunya layanan paspor regular akan selesai dalam 4 hari kerja, karena setelah wawancara, Kantor Imigrasi harus melakukan verifikasi terhadap data-data pemohon sebelum masuk proses cetak.

"Umumnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya," ujar Yoga Ananto Putra.


Pemberian layanan percepatan paspor dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi Cilacap. Untuk bisa mendapatkan layanan percepatan Paspor

Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,- diluar biaya penerbitan Paspor itu sendiri.


Proses penerbitan Paspor yang menggunakan layanan percepatan 2-3 jam setelah permohonan disetujui petugas dan pembayaran sudah dilakukan. Melalui layanan percepatan Paspor ini pemohon tidak perlu bolak-balik ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, cukup ditunggu saja maka Paspor bisa langsung diambil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun