Mohon tunggu...
infokim kanimclp
infokim kanimclp Mohon Tunggu... Editor - penulis berita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Kancil Ngapak Imigrasi Cilacap Kembali Digelar di Purbalingga

17 Juli 2023   16:11 Diperbarui: 17 Juli 2023   16:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kanim Cilacap


Purbalingga -- Imigrasi Cilacap kembali menggelar layanan Kancil Ngapak di Kabupaten Purbalingga. Layanan Kancil Ngapak ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Purbalingga selama dua hari, yaitu Sabtu dan Minggu, 15 dan 16 Juli 2023.

Pelayanan Kancil Ngapak merupakan layanan dari kantor imigrasi untuk permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor. Layanan ini menyasar karyawan maupun masyarakat yang hanya memiliki waktu dihari libur untuk mengurus paspor.  

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar layanan Kancil Ngapak caranya cukup mudah, cukup daftar melalui Whatsapp Imigrasi Cilacap. Setelah itu pemohon tinggal datang sesuai jadwal dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menjelaskan mengenai pelayanan Kancil Ngapak. Layanan tersebut merupakan terobosan Imigrasi Cilacap dalam melakukan pelayanan pembuatan paspor di hari weekend. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendaftar melalui nomor Whatsapp Kantor Imigrasi Cilacap.

"Layanan Kancil Ngapak ini adalah terobosan dari Imigrasi Cilacap, ini adalah pelayanan pembuatan paspor yang dilakukan dihari weekend", ujar Yoga.

Pelaksanaan kegiatan Kancil Ngapak Purbalingga berjalan dengan lancar, seluruh pemohon dapat terlayani dengan baik. Harapanya dengan layanan Kancil Ngapak ini semakin memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan paspor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun