Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wakil Bupati Mukomuko, Prov Bengkulu: Jauhi ‘Seks Bebas’ untuk Hindari HIV/AIDS

11 Mei 2011   01:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:51 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata, informasi HIV/AIDS yang akurat belum ‘sampai’ kekalangan pejabat (tinggi) di Pemkab Mukomuko, Prov Bengkulu. Buktinya, Wakil Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda, menginstruksikan semua pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat menjauhi seks bebas guna menghindari penyakit HIV/AIDS (Wabup Mukomuko Instruksikan PNS Jauhi Seks Bebas, ANTARA News, 10/5-2011)

Jika ‘seks bebas’ yang disebutkan Wabup adalah hubungan seksual di luar nikah atau zina, seperti melacur, selingkuh, ‘kumpul kebo’, dll., maka pernyataan itu hanya mitos (anggapan yang salah) karena tidak ada kaitan zina atau ‘seks bebas’ dengan penularan HIV.

Penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam atau di luar nikah (sifat hubunga seksual) jika salah satu dari pasangan tsb. mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama (kondisi hubungan seksual). Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV negatif atau tidak mengidap HIV maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun hubungan seksual dilakukan dengan zina dan laki-laki tidak memakai kondom.

Rupanya, Komisi Penanggulangan AIDS Prov Bengkulu menyebutkan bahwa Kab Mukomuko merupakan peringkat ketiga kasus HIV/AIDS di Prov Bengkulu. Untuk itulah Wabup mengatakan: “ …. untuk mengantisipasi virus berbahaya itu, pegawai negeri sipil jangan pernah mendekati lokasi yang menjadi tempat berbuat maksiat seperti warung remang-remang.”

Lagi-lagi pernyataan Wabup ini tidak akurat karena penularan HIV tidak ada kaitannya dengan maksiat di warung remang-remang. Di rumah, losmen, hotel melati, hotel berbintang di bawah langit pun bisa terjadi penularan HIV jika salah satu dari pasangan yang melakukan hubungan seksual mengidap HIV.

Untuk menurunkan risiko penularan HIV melalui hubungan seksual dapat dilakukan dengan memakai kondom setiap kali sanggama, terutama dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel berbintang, serta di tempat-tempat hiburan malam), dan PSK tidak langsung (‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu rumah tangga’, selingkuhan, WIL, dll.) serta perempuan pelaku kawin cerai.

Wabup juga mengatakan: "Kami yakin belum ada PNS Mukomuko yang terjangkit HIV/AIDS. Walaupun ada data serta informasi dari pihak komisi penanggulangan AIDS Provinsi Bengkulu bahwa daerah ini terjangkit HIV/AIDS."

Keyakinan terkait dengan kasus HIV/AIDS di kalangan PNS Mukomuko hanya bisa dibuktikan dengan tes HIV. Kalau semua PNS sudah menjalani tes HIV baru bisa diketahui apakah ada yang tertular HIV atau tidak. Tapi, perlu diingat tes itu hanya berlaku saat pengambilan darah karena setelah darah diambil bisa saja ada PNS yang melakukan perilaku seksual yang berisiko sehingga tertular HIV.

Lagi pula: Apakah Wabup Choirul Huda bisa menjamin tidak ada laki-laki dewasa penduduk Kab Mukomuko, asli atau pendatang, yang melakukan hubungan seksual dengan PSK langsung atau PSK tidak langsung di wilayah Mukomuko atau di luar wilayah Mukomuko?

Kalau jawabannya BISA, maka tidak ada penyebaran HIV dengan faktor risiko (mode of transmission) hubungan seksual. Tapi, ini mengabaikan perilaku laki-laki ‘hidung belang’ di Prov Bengkulu (Lihat: http://regional.kompasiana.com/2011/03/23/aids-di-bengkulu-mengabaikan-penyebaran-melalui-praktek-pelacuran/).

Tapi, kalau jawabannya TIDAK BISA, maka ada risiko besar yang dihadapi Pemkab Mukomuko yaitu penyebaran HIV melalui hubungan seksual. Celakanya, Pemkot Bengkulu dan Pemprov Bengkulu tidak akan melokalisir pelacuran (Lihat: http://regional.kompasiana.com/2011/03/25/wacana-lokalisasi-psk-di-bengkulu/).

Kondisi itu akan menyulitkan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran HIV dari masyarakat ke PSK dan sebaliknya. Penyebaran HIV di masyarakat dapat dilihat dari kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu rumah tangga karena ini membuktikan suami mereka melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan lain.

Disebutkan pula: “Selain pegawai negeri sipil, pejabat juga harus menjauhi lokasi yang menjadi sumber munculnya penyakit AIDS.” HIV/AIDS tidak muncul dari suatu tempat, tapi menyebar melalui perilaku seksual orang per orang. Artinya, seseorang yang sudah mengidap HIV tanpa disadarinya akan menularkan HIV kepada orang lain karena dia tidak menyadari dirinya sudah mengidap HIV. Ini terjadi karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik orang-orang yang sudah tertular HIV sebelum masa AIDS (antara 5 dan 15 tahun setelah tertular HIV).

Dikabarkan Pemkab Mukomuko akan melakukan cek ke lapangan untuk melihat perkembangan HIV/AIDS sebagai upaya untuk mencegah agar HIV/AIDS tidak menyebar.

Tentu saja langkah ini tidak realistis karena HIV/AIDS tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Orang-orang yang sudah mengidap HIV/AIDS pun tidak bisa dikenali dari fisiknya. Bahkan, di kalangan PSK pun tidak bisa dilihat siapa di antara mereka yang mengidap HIV.

Untuk menurunkan insiden penularan HIV melalui hubungan seksual, terutama dengan PSK di tempat-tempat hiburan atau warung reman-remang, perlu diterapkan aturan yang mewajibkan setiap laki-laki memakai kondom jika sanggama dengan PSK. Inilah cara yang realistis. ***

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun