Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tes HIV Calon Pengantin di Sragen: Tes HIV bukan Vaksin HIV

4 November 2016   16:20 Diperbarui: 4 November 2016   16:25 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa daerah, kabupaten dan kota, menerapkan aturan terkait dengan tes HIV bagi calon pengantin. Seperti di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ini tes HIV bagi calon pengantin diatur dalam Perda No. 9/2016 tentang penanggulangan HIV/AIDS (Cegah HIV/AIDS, Calon Pengantin Sragen Disarankan Jalani VCT, solopos.com, 1/12-2016).

Sejak tahun 2000 sampai bulan September 2016 jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Sragen mencapai 552 dengan 84 kematian. Tahun ini Kab Sragen ada di peringkat pertama sebagai daerah dengan temuan kasus HIV/AIDS terbanyak di Jawa Tengah.

Yang perlu dipertanyakan adalah: Apakah hanya calon pengantin laki-laki saja yang menjalani tes HIV?

Jika itu yang terjadi, maka aturan tsb. diskriminatif sehingga merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pertanyaan lain adalah: Jika calon pengantin perempuan belum pernah menikah dan tidak pernah melakukan hubungan seksual apakah tetap harus menjalani tes HIV?

Sama juga dengan calon pengantin laki-laki kalau belum pernah melakukan hubungan seksual, maka tidak perlu menjalan tes HIV.

Untuk itulah yang diutamakan adalah konseling sehingga hasil konseling tsb. yang menjadi patokan apakah calon pengantin, laki-laki atau perempuan atau kedua-duanya, harus menjalani tes HIV.

Disebutkan dalam berita: KPA Sragen mengusulkan supaya calon pengantin wajib mengikuti VCT guna menekan penyebaran HIV/AIDS.

Penyebaran dalam konteks calon pengantin hanya terbatas pada pasangan suami-isteri tsb., tapi itu pun selama suami tidak melakukan perilaku seksual yang berisiko setelah menikah, yaitu:

(1) Melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(2) Melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara prempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun