Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanggapan Terhadap Artikel Perda Syari'ah untuk Penanggulangan HIV/AIDS

26 September 2010   12:52 Diperbarui: 4 April 2023   06:59 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: abc.news.com)

“PERDA SYARI’AH UNTUK PENANGGULANGAN HIV/AIDS. Ini judul tulisan Fajar Hidayanto, dosen tetap FIAI UII Yogyakarta,  di http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/248/243


Ketika negara-negara lain banting tulang menanggulangi HIV/AIDS di awal-awal epidemi pada awal tahun 1980-an Indonesia justru ‘bersilat lidah’ dengan membusungkan dada mengatakan bahwa HIV/AIDS tidak akan masuk ke Indonesia karena masyarakatnya berbudaya, religius dan ber-Pancasila. Begitu pula ketika dalam pidato pembukaan Kongres Internasional AIDS Asia Pasifik VI, Dr Peter Piot, waktu itu Direktur Eksekutif UNAIDS, secara khusus menyoroti peningkatan epidemi HIV di kalangan IDU di Indonesia (Syaiful W. Harahap, Harian “SUARA PEMBARUAN”, 6 Oktober 2001) Tapi, tetap saja tidak ada reaksi. Ibarat ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’.

 

Tapi, apa yang terjadi satu dekade kemudian? Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara di Asia yang pertambahan kasus HIV/AIDS-nya paling tinggi setelah India dan Cina. Kalau saja Indonesia mau belajar dari sejarah tentulah epidemi HIV/AIDS di Indonesia bisa ditanggulangi. Soalnya, Thailand pun ketika diingatkan oleh ahli-ahli epidemiologi Barat tentang epidemi HIV/AIDS di negeri itu awal tahun 1990-an penguasa di Neger Gajah Putih itu juga menamping. Mereka mengatakan masyarakatnya berbudaya dan bergama. Apa yang terjadi satu dekade kemudian? Kasus HIV/AIDS di sana mendekati angka satu juta. Devisa yang diperoleh neger itu dari sektor pariwisata yang menjadi andalahnya hanya cukup untuk dua pertiga untuk dana penanggungalan HIV/AIDS.

 

Belakangan pakar-pakar epidemiologi di negeri itu putar otak. Mereka menjalankan serangkaian program yang komprehensif untuk menanggulangi HIV/AIDS. Salah satu program yang dikabarkan bisa menekan insiden kasus infeksi HIV baru di kalangan dewasa adalah ‘pemakaian kondom 100 persen’. 

 

Celakanya, Indonesia yang sudah berada pada posisi ‘bak kebakaran jenggot’ meniru program ‘pemakaian kondom 100 persen’ secara telanjang. Hasilnya? Penolakan besar-besaran. Mengapa hal itu terjadi?

 

Ternyata ‘pemakaian kondom 100 persen’ yang dijalankan Thailand merupakan ekor dari serangkaian program yang komprehensif. Maka, Indonesia pun mengekor ke ekor program.

 

Program penanggulangan dimulai dari pendidikan masyarakat tentang HIV/AIDS secara akurat melalui media massa secara intens. Sebaliknya di Indonesia penyebarluasan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS justru dibalut dengan noram, moral, dan agama sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). 

 

Materi KIE AIDS di Indonesia hanya menonjolkan ‘aurat’ (baca: zina). Akibatnya, muncul kesan yang kuat di Indonesia bahwa penularan HIV melalui hubungan seks karena zina yaitu hubungan seks dilakukan di luar nikah, seperti melacur, seks pranikah, jajan, selingkuh, dan homoseksual.

 

Sebagai fakta medis HIV dalam jumlah yang dapat ditularkan terdapat dalam: (a) cairan darah (laki-laki dan perempuan), (b) air mani (laki-laki, dalam sperma tidak ada HIV), (c) cairan vagian (perempuan), (d) air susu ibu/ASI (perempuan). 

 

Penularan HIV melalui darah (bisa) terjadi jika darah yang mengandung HIV masuk ke dalam tubuh melalui transfusi darah, jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattoo, dan cangkok organ tubuh. 

 

Penularan HIV melalui air mani dan cairan vagina (bsia) terjadi kalau air mani dan cairan vagina masuk ke dalam tubuh ketika melakukan hubungan seks di dalam atua di luar nikah jika tidak memakai kondom.

 

Penularan HIV melalui ASI (bisa) terjadi kalau ASI yang mengandung HIV masuk ke tubuh melalui proses menyusui.

 

***

 

Dalam tulisannya Fajar Hidyanto menyebutkan “Selain itu hubungan gelap berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan kondom juga terus menjadi faktor penyebab/epidemi ini

bertambah.” Ini tidak akurat karena penularan HIV melalui hubungan seks terjadi karena kondisi hubungan seks (salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom) bukan karena sifat hubungan seks (di luar nikah, zina, jajan, dll.).

 

Pernyataan “hubungan gelap berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan kondom” sebagai penyebab epidemi HIV tidak akurat karena hal ini dikenal sebagai perilaku berisiko tinggi tertular HIV. Biar pun hubungan seks gelap, zina, melacur, jajan, selingkuh, homoseksual kalau kedua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV.

 

Di bagian lain Fajar Hidayanto menyebut “ .... namun kampanye “kondomisasi” itu sendiri akan memperburuk keadaan, karena justru mendorong langgengnya penyebab utama AIDS, yaitu kebebasan seksual”. Ini juga tidak akurat.

 

Pertama, tidak ada kampanye kondomisasi. Yang dilakukan pemerintah dan berbagai kalangan adalah sosialisasi kondom sebagai alat untuk mencegah penularan HIV melalui hubungan seks pada perilaku berisiko yaitu (1) hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti, dan (2) hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan. 

 

Kedua, tidak ada kaitan langsung antara penyebab utama AIDS dengan kebebasan seksual. Penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kalu melakukan hubungan seks.

 

Ada pula pernyataan “Tampaknya ada anggapan di sebagian kalangan, bahwa AIDS hanya masalah kalangan kedokteran. Padahal Keppres No.36 Tahun 1996, tentang Komisi Penanggulangan AIDS, menetapkan bahwa masalah penanggulangan AIDS sebenarnya bukan hanya tugas dunia kedokteran, ....”. HIV/AIDS adalah masalah kedokteran (fakta medis) karena HIV/AIDS dapat diuji secara medis di laboratorium kedokteran sehingga cara-cara penularan dan pencegahan dikenal di dunia medis. 

 

Ada pernyataan ” .... persoalan penanganan AIDS inipun menjadi bertambah rumit ketika

berhadapan dengan budaya masyarakat.” Ini terjadi karena penanggulangan HIV/AIDS dari aspek medis dibenturkan dengan norma, moral, dan agama. Kalau saja masing-masing berjalan pada relnya dengan tujuan yang sama yaitu menyadarkan masyarakat untuk menghindari perilaku berisiko tinggi tertular HIV maka tidak akan ‘bertambah rumit’.

 

Ada pula kesan yang ngawur di Indonesia yaitu (a) seolah-olah hanya masyarakat Indonesia yang berbudaya (Timur) dan beragama, (b) hanya Islam yang melarang zina. Semua negara atau bangsa di muka bumi ini mempunyai kebudayaan dan agama. Perilaku sebagian orang di Eropa Barat dan AS bukan budaya tapi merupakan perilaku individu. Namun, di Indonesia ada anggapan perilaku orang per orang di Barat yang mereka simak dari film dan televisi dikategorikan sebagai budaya Barat.

 

Kita sering berkoar-koar sebagai bangsa yang suka saling membantu (baca: gotong royong). Sampai ada presiden yang menamakan kabinetnya sebagai kabinet gotong royong. Tapi, mengapa sepak bola yang dilakukan secara gotong royong tidak bisa menembus dunia? Sedangkan di Barat yang kita sebut sebagai masyarakat individualis ternyata jawara di bidang olah raya gotong royong. 

 

Ada lagi pernyataan “Di Irian Jaya misalnya, sejak tahun 1990 mempunyai kebiasaan free sex sebagai bagian ritual keagamaan. Dan perilaku seksnya cenderung violent.” Istilah free sex tidak dikenal dalam kosa kata bahasa Inggris sehingga penyebutan ini merupakan ungkapan normatif dari aspek moral yang menggambarkan perilaku, tapi perlu diingat itu perilaku orang per orang bukan budaya suatu bangsa atau negara. Di beberapa daerah di Indonesia sejak zaman dahulu sampai sekarang dikenal ‘kumpul kebo’ yaitu hidup sebagai suami-istri di luar nikah.

 

Keberhasilan Thailand menurunkan insiden penularan HIV baru di kalangan dewasa melalui program ‘wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seksual di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir pun menjadi ide penanggulangan epidemi HIV/AIDS Indonesia. Padahal, perlu diingat itu hanya ekor dari serangkaian program yang dijalankan pemerintah Thailand dengan skala nasional secara serempak. Di Indonesia program penanggulangan tidak sistematis karena tergantung dareah per daerah dan sering dilakukan secara sporadis.

 

‘Pengekoran’ pun diwujudkan melalui peraturan daerah (Perda) penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS. Sampai September 2010 sudah 38 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, sampai kota di Nusantara yang menelurkan Perda. Dimulai di Kab. Nabire, Tanah Papua, yang menelurkan Perda No. 18 Tahun 2003 dan terakhir Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2010.

 

Apakan perda-perda AIDS itu bisa menanggulangi epidemi HIV?

 

Tentu saja tidak. Mengapa? 

 

Pertama, di Indonesia tidak ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir yang bisa menjadi sasaran ‘program kondom 100 persen’. Soalnya, pemantauan dilakukan terhadap pekerja seks. Jika ada yang terdeteksi mengidap infeksi menular seksual/IMS, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll. Maka itu menunjukkan ada PSK yang melakuka hubungan seks dengan laki-laki yang tidak mekakai kondom. Pengelola lokalisasi, rumah bordir atau germo diberikan sanksi mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.

 

Maka, program itu pun mustahil dijalankan di Indonesia karena tidak ada lokalisasi pelacuran, rumah bordir dan germo yang mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat.

 

Kedua, penolakan besar-besaran terhadap kondom. Banyak kalangan yang mengait-ngaitkan kondom dengan zina. Padahal, para pezina atau ‘lelaki hidung belang’ justru enggan memakai kondom. 

 

Penolakan ini terjadi karena pemahaman masyarakat terhadap cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang tidak akurat karena selama ini informasinya dibalut dengan norma, moral, dan agama. Ini terjadi karena sosialiasi kondom dilakukan ketika masyarakat belum memahami HIV/AIDS sebagai fakta medis. 

 

***

 

Di bagian lain disebutkan “Bahwa Peraturan Daerah (Perda) bernuasa syariah bukanlah sebuah pembelengguan bagi masyarakat. Justru kehadirannya untuk memberikan koridor secara moral bagi masyarakat dalam melakukan aktivitasnya yang sarat dengan berbagai godaan dunia.”  Ini lagi-lagi mengaitkan HIV/AIDS sebagai fakta medis dengan norma, moral, dan agama. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV melalui hubungan seks dengan norma, moral, dan agama.

 

Di negara-negara yang menjadikan kitab suci sebagai UUD pun tetap saja ada kasus HIV/AIDS. Di Arab Saudi, misalnya, yang menjadi Alquran sebagai UUD sudah dilaporkan lebih dari 13.0000 kasus AIDS. Begitu juga di negara-negara yang menerapkan agama secara ketat tetap saja ada kasus HIV/AIDS.

 

Disebukan pula ”Daerah yang sudah memiliki perda HIV/AIDS adalah provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jayapura, DKI Jakarta, Banten, NTT dan Kaliamntan Barat sedang dalam proses.” Ini tidak akurat karena tulisan Fajar Hidayanto dirilis tahun 2006. Sampai akhir 2006 daerah-daerah yang sudah menelurkan Perda AIDS adalah: provinsi (Jawa Timur, Bali dan Riau), kabupaten (Nabire, Merauke, Jayapura, Puncak Jaya, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Serdang Bedagai), dan kota (Sorong, dan Jayapura). Perda AIDS NTT disahkan tahun 2007, Perda AIDS DKI Jakarta disahkan tahun 2008. Sedangkan Banten sampai September 2010 belum memiliki Perda AIDS. Kalimantan Barat disahkan Februari 2009. 

 

Perda-perda itu tidak bisa diandalkan karena mengedepankan norma, moral, dan agama sebagai cara pencegahan HIV. Perda AIDS Prov. Riau, misalnya, menyebutkan bahwa pencegahan HIV dapat dilakukan dengan ’meningkatkan iman dan taqwa’. Pertama, apa alat yang bisa mengukur iman dan taqwa? Kedua, siapa yang berhak mengukur iman dan taqwa? Ketiga, bagaimana iman dan taqwa bisa mencegah penularan HIV? Keempat, bagaimana ukuran iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV? 

 

Konsekuensi dari perda itu adalah orang-orang yang tertular HIV berarti tidak beriman dan tidak bertaqwa. Ini mendorong masyarakat untuk melakukan stigmatisasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membeda-bedakan perlakuan) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS). 

 

Hal yang sama terjadi pada semua perda. Tidak ada satu pasal pun yang bisa membuka mata penduduk untuk menghindari perilaku-perlaku yang berisiko tinggi tetular HIV.

 

Karena perda-perda AIDS di Indonesia mengekor ke Thailand terkait dengan ’program pemakaian kondom 100 persen’ maka dalam perda-perda itu pun ada pasal penggunaan kondom. Tapi, ada yang luput dari perhatian. Program itu bisa berjalan di Thailand karena ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir sehingga bisa dipantau. Sedangkan di Indonesia ada gerakan penutupan lokalisasi dan pebuatan perda anti pelacuran dan anti maksiat sehingga tidak memungkinkan ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Maka, pasal yang mengatur ’penggunaan kondom 100 persen’ dalam perda itu pun ’bak menggantang asap’. Pekerjaan yang sia-sia.

 

Di bagian sikap agama (Islam) terhadap HIV/AIDS juga tidak jujur karena hanya HIV/AIDS yang dikaitkan dengan zina. Soalnya, penularan virus hepatitis B pun persis sama dengan penularan HIV. Maka, kalau jujur orang-orang yang terdeteksi mengidap hepatitis B pun dipandang dari agama Islam juga harus melakukan hal yang sama dengan Odha. 

 

Ada lagi pernyataan ”Dan manakala ajal telah tiba bagi penderita AIDS yang beragama Islam hendaklah tetap dalam keimanannya, .... ” Mengapa hal ini hanya untuk penderita AIDS?

 

”Virus ganas ini tidak hanya menyerang pendosa, orang baik-baik pun di lalapnya.” Ini juga pernyataan dalalm tulisan Fajar Hidayanto. Ini bukan bahasa medis terkait HIV tapi bahasa moral yang bermuatan mitos. Sebagai virus HIV tidak (pernah) menyerang. Virus yang tergolong retrovirus (bisa menggandakan diri dalam sel-sel darah putih manusia) ini menular melalui cara-cara yang sangat spesifik tanpa terkait secara langsung dengan jenis kelamin, umur, suku, bangsa, ras, dan agama.

 

Masalah besar dalam epidemi HIV adalah justru lebih dari 90 persen penularan terjadi tanpa disadari. Ini menunjukkan lebih dari 90 persen orang-orang yang sudah tertular HIV tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisiknya sebelum masa AIDS (secara statistik antara 5-15 tahun setelah tertular HIV). 

 

Untuk itu jika ada upaya penanggulangan HIV/AIDS melalui perda atau undang-undang maka pasal yang harus ada adalah: (1) Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti; (2) Setiap orang, laki-laki dan perempuan wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks langsung (pekerja seks di lokasi atau lokalisasi pelacuran), pekerja seks tidak langsung (’cewek bar’, pemijat di panti pijat, ’anak sekohan’, ’cewek kampus’, dll.), serta pelaku kawin-cerai. 

 

Selanjutnya ada pula pasal yang menyebutkan: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan wajib menjalani tes HIV.”

 

Hanya dengan materi HIV/AIDS yang akurat yang dapat membuka mata hati masyarakat memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang realistis. Informasi yang akurat membantu masyarakat melindungi dirinya agat tidak tertular atau menularkan HIV kepada orang lain. Jakarta, 26 Agustus 2009 ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun