Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Raperda AIDS Kota Medan: Penanggulangan di Awang-awang

7 Januari 2011   04:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:52 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ada tiga berita tentang Rancangan Perda AIDS Kota Medan di www.waspada.co.id tanggal 6/1-2011, yaitu (1) Perda HIV/AIDS segera disahkan, (2) Perda harus atur diskriminasi ODHA, dan (3) Perda HIV/AIDS pencegahan dini. Selain itu ada pula satu berita di Harian "Seputar Indonesia" (6/1-2011): Perda HIV/AIDS Akan Disahkan.

Kepanikan terkait dengan epidemi HIV di Indonesia yang ditadai dengan penemua kasus demi kasus diatasi dengan penerbitan peraturan daerah (Perda) penanggulangan dan pencegahan AIDS. Sudah 42 daerah, milai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang menelurkan Perda AIDS. Tapi, perda-perda itu tidak bisa bekerja karena tidak menukik ke akar persoalan epidemi HIV yaitu penanggulangan dan pencegahan HIV.

Pencegahan di Hilir

Penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS yang ditawarkan perda-perda tsb. tidak konkret karena hanya mengedepankan moral. Misalnya, menyebutkan cara pencegahan HIV dengan meningkatkan iman dan taqwa, meningkatkan ketahanan keluarga, menjalankan hidup sehat dan bersih. Ini semua bekerja di tatanan yang normative. Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis yang bisa dicegah dengan teknologi kedokteran.

Diberitakan DPRD Kota Medan akan segera mensahkan Raperda Penanggulangan AIDS menjadi Perda. Jika ini terjadi dan tidak ada perubahan yang nyata dari raperda yang sudah ada, maka perda itu kelak akan sia-sia seperti nasib 42 perda yang sudah ada. Bahkan, di Sumatera Utara sudah ada dua daerah yang menelurkan Perda AIDS yaitu Kab Serdang Bedagai dan Kota Asahan. Kalau saja Pemkot Medan dan DPRD Kota Medan membaca kedua perda itu tentulah Raperda AIDS Kota Medan akan lebih baik. Tapi, kenyatannya Raperda AIDS Kota Medan justru jauh lebih buruk.

Disebutkan: "Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, DPRD Kota Medan akan segera mengesahkan Perda tentang HIV/AIDS. Hal ini terkait penemuan kasus HIV/AIDS di Kota Medan yang cenderung mengalami peningkatan." Yang terjadi adalah penambahan kasus karena kasus HIV dan AIDS di Indonesia dilaporkan secara kumulatif. Artinya, kasus lama ditambah kasus baru. Begitu seterusnya sehingga laporan kasus kumulatif HIV dan AIDS tidak akan pernah turun biar pun banyak pengidapnya meninggal.

Lagi pula kalau Perda AIDS itu disahkan karena terkait dengan peningkatan kasus HIV/AIDS, maka perlu dipertanyakan di pasal mana dan Perda itu yang secara eksplisit menawarkan pencegahan dan penanggulangan HIVAIDS yang konkret. Soalnya, dalam Raperda AIDS Kota Medan tidak ada pasal yang konkret untuk menanggulangi epidemi HIV (Lihat: Syaiful W. Harahap, Tanggapan terhadap Rancangan Perda AIDS Kota Medan, http://edukasi.kompasiana.com/2010/12/23/tanggapan-terhadap-rancangan-perda-aids-kota-medan/).

Bahrumsyah mengatakan: "Dengan adanya perda ini, diharapkan ada penangangan yang serius dari pemerintah kota Medan melalui instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan untuk melakukan pencegahan secara dini." Dalam berita juga disebutkan bahwa dalam perda kelak ada pencegahan dini bukan pengobatan. Sayang, dalam berita tidak disebutkan bagaimana Dinkes melakukan pencegahan secara dini. Dalam Raperda AIDS Kota Medan sama sekali tidak ada pasal yang menawarkan pencegahan secara dini.

Salah satu pasal yang bisa dikaitkan dengan pencegahan dini adalah mencegah penularan HIV dari ibu ke bayi yang dikandungnya. Pada pasal 1 ayat 23 disebutkan: Prevention Mother to Child Transmision yang disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu kepada bayinya. Pasal ini diperkuat pula di pasal 10 ayat 2: Setiap Perempuan hamil yang telah diketahui terinfeksi HIV wajib melakukan upaya pencegahan HIV ke janin yang dikandungnya.

Pemerhati HIV/AIDS, dr Umar Zein Dtmh, SpPD, KPTI, mengatakan: "Boleh saja dibuat perda, tapi lebih ke program pencegahannya. Intinya, perda itu untuk memperkuat sebagai payung hukum pencegahan HIV/AIDS seperti program PMTCT (Prevention Mother To Child Transmition) terhadap ibu terinfeksi virus HIV."

Persoalannya adalah banyak perempuan atau istri yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Beberapa kasus HIV pada perempuan terdeteksi pada waktu mereka hamil, bahkan menjelang persalinan. Celakanya, dalam raperda ini dan Perda-perda AIDS yang sudah ada sama sekali tidak ada mekanisme yang konkret untuk mendeteksi HIV di kalangan perempuan hamil. Coba lihat Malaysia yang menerapkan skrining rutin (sejak 1998) dan survai khusus terhadap perempuan hamil. Ini langkah yang konkret untuk mendeteksi infeksi HIV pada perempuan hamil. Sedangkan di Indonesia tidak ada mekanisme yang konkret untuk mendeteksi HIV di kalangan perempuan hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun