Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ranperda AIDS Kota Medan: Tidak ada Pasal Penanggulangan yang Konkret

26 Agustus 2011   16:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:27 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Panitia khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV/AIDS di DPRD Kota Medan berupaya menghasilkan aturan yang baik.” Ini lead di beritaRanperda HIV/AIDS, DPRD gaet LSM” (waspada.co.id, 26/8-2011).

Apa pun yang dilakukan panitia khusus tetap hasilnya nol besar kalau pasal-pasal dalam perda itu kelak hanya copy-paste dari perda-perda AIDS yang sudah ada. Pasal-pasal dalam ranperda itu sendiri hanya copy-paste dari perda yang sudah ada.

8ampai sekarang ada 48 perda tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta 1 peraturan walikota dan 1 lagi peraturan gubernur. Sedangkan di Sumut ada dua perda AIDS yaitu Kab Serdang Bedagai dan Kota Tanjungbalai. Semua perda dan peraturan itu hanya copy-paste.

Kalau saja Pemko Medan memakai akal sehat tentulah penggagas perda itu melihat fakta berupa hasil riil dari dua perda yang ada di Sumut.

Menurut Anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, penyebaran HIV/AIDS merupakan masalah serius yang harus ditangani.

Pertanyaannya adalah: Apakah dalam ranperda AIDS itu ada pasal yang konkret tentang cara memutus mata rantai penyebaran HIV?

Jawabannya: Tidak ada!

Yang diperlukan di perda bukan keterlibatan semua elemen masyarakat, tapi pasal-pasal yang konkret berupa cara mencegah penyebaran HIV.

Misalnya, kewajiban laki-laki untuk memakai kondom pada hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di berbagai tempat. Jika tidak ada intervensi Pemko Medan maka penyebaran HIV akan terus terjadi. Buktinya, kasus HIV/AIDS terus terdeteksi di kalangan ibu-ibu rumah tangga. Ini merupakan bukti suami mereka melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan lain, seperti PSK.

Menurut Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Medan, Ahmad Raja Nasution, Perda tentang HIV/AIDS ini dapat menjadi perangkat untuk menanggulangi masalah HIV/AIDS di Medan. Karena itu,dalam pembahasannya,banyak pihak yang dilibatkan.

Jika tidak ada pasal-pasal yang konkret berupa intervensi terkait dengan perilaku berisiko, maka perda itu akan sia-sia (Lihat: http://regional.kompasiana.com/2011/08/19/perda-aids-kota-medan-yang-kelak-akan-sia-sia/).

Salah satu faktor risiko (mode of transmission) HIV adalah hubungan seksual yang tidak aman, yaitu:

(a). Laki-laki dan perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti di wilayah Kota Medan dan di luar Kota Medan.

(b). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK di jalanan, cafe, pub, tempat hiburan, panti pijat, lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel berbintang) dan PSK tidak langsung (’anak sekolah’, ’mahasiswi’, ’cewek SPG’, ’cewek pemijat’, ’ibu-ibu rumah tangga’, ’ABG;, dll.), serta perempuan pelaku kawin-cerai di wilayah Kota Medan dan di luar Kota Medan.

Pasal yang harus ada dalam perda itu adalah intervensi terhadap perilaku (a) dan (b). Artinya, ada pasal yang mewajibkan laki-laki memakai kondom jika melakukan (a) atau (b).

Jika tidak ada pasal berupa intervensi terhadap perilaku di atas, maka penyebaran HIV di Kota Medan akan terus terjadi. Tinggal menunggu waktu untuk ’panen AIDS’. ***[Syaiful W. Harahap]***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun