* Jika Perda AIDS Sumbar itu hanya copy-paste maka sudah bisa dipastikan tidak menyentuh akar persoalan
Ketika kalangan ahli memperingatkan Indonesia tentang tingkat penyebaran HIV/AIDS yang kian cepat, tapi pemerintah tidak melakukan langkah-langkah yang konkret. Misalnya, peringatan dari Dr Peter Piot, waktu itu Direktur Eksekutif UNAIDS, badan PBB yang menangani HIV/AIDS, di Kongres Internasional AIDS Asia Pasifik (ICAAP) VI di Melbourne, Australia, 2001. Peringatan Piot itu dianggapan angin lalu. Anjing menggonggong kafilah berlalu.
Baca juga: AIDS di Indonesia Menjadi Sorotan
Langkah setengah hati yang dilakukan pemerintah justru membuat regulasi penanggulangan HIV/AIDS melalui peraturan daerah (Perda). Materi pokok dalamperda adalah meniru pengalaman Thailand yang berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir melalui program ‘wajib kondom 100 persen’.
Perda pertama ‘lahir’ di Kab Nabire, Prov Papua (2003), tentang Pemakaian Kondom 100% di Tempat-tempat Hiburan. Celakanya, program yang sudah berhasl di Thailand itu hanya ‘dicangkok’ sehingga tidak utuh.
Baca juga: Perda Kondom Kab Nabire, Papua: Pemantauan Tidak Konkret
Sampai sekarang sudah ada 57 perda AIDS mulai dari tingkat provinsi, kabupaten sampai kota. Perda AIDS Sumbar merupakan yang ke-57.
Menurut Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno: “Bagaimanapun, besar atau kecilnya HIV/AIDS di Sumbar, kita harus cegah.” (Perda HIV/AIDS Disahkan, Harian ”Padang Ekspres”, 23/03-2012).
Pertanyaannya adalah: Apakah dalam perda tsb. ada langkah-langkah konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS di Sumbar?
Soalnya, dalam 50 dari 56 perda AIDS yang ada tidak satu pun yang memuat pasal konkret untuk mencegah penularan HIV.Perda-perda itu pun hanya copy-paste. Perda AIDS Sumbar ini pun sudah bisa dipastikan juga hanya copy-paste. Maka, pastilah tidak ada pasal yang menawarkan cara pencegahan HIV yang konkret.
Persoalan yang dihadapi Sumbar al. adalah mobilitas penduduk yang tinggi, kawin-cerai dan beristri lebih dari satu. Jika dalam perda itu tidak ada intervensi terhadap perilaku seks, terutama laki-laki, maka penyebaran HIV di Sumbar akan membuahkan ’Panen AIDS’.